Wali Kota Malang Ajak Masyarakat Kawal Permenhub No 13 2021

Kota Malang, Bhirawa
Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji mengajak seluruh konponen untuk mengawal Peraturan Menteri Perhubungan No. 13 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid 19.

Hal tersebut disampaikan orang nomor satu di Kota Malang itu dalam sosialisasi peraturan terkait di Hotel Savana Malang, Selasa (04/05) lemarin.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh perangkat daerah termasuk Camat, serta unsur pelaku usaha transportasi atau yang berkaitan dengan perjalanan.

“Kebijakan apapun yang telah ditelurkan dari Pusat, mari kita kawal bersama-sama.Pemerintah Kota akan selalu mengawal itu. Satu visi kita, keselamatan adalah yang terpenting untuk kita semua,” tegas Sutiaji.

Menurutnya, mobilitas transportasi menjelang Hari Raya Idul Fitri, menjadi kewaspadaan tersendiri bagi pemerintah. Karena dapat berdampak pada lonjakan kasus Covid-19. Sehingga diperlukan berbagai upaya preventif untuk mengantisipasinya .

“Sehingga Menteri Perhubungan menerbitkan Permen khusus berkaitan dengan masalah transportasi di masa pandemi Covid-19,” papar Wali Kota Malang yang juga seorang ustadz itu.

Selanjutnya, keberhasilan dari penerapan Permenhub no 13 di Kota Malang tersebut membutuhkan komitmen serta kolaborasi bersama guna mencegah terjadinya kekhawatiran akan lonjakan kasus Covid menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Pihaknya berharap, dengan pengendalian yang tepat akan berdampak pada pemulihan perekonomian yang ikut menggeliat.

“Kepedulian dan kesadaran jenengan menjadi kunci keberhasilan itu semua,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Malang, Heru Mulyono memberikan tanggapan yang sejalan. “Diharapkan nanti adanya pemahaman bahwasannya kebijakan nasional dalam mencegah covid 19 patut kita dukung,” ucapnya. [mut]

Tags: