Wali Kota Malang Bantah Pungutan Satu Persen

Wali Kota Malang Moch AntonKota Malang, Bhirawa
Wali Kota Malang Moch Anton membantah adanya pungutan sebesar satu persen yang disetorkan ke DPRD untuk memuluskan pengesahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2015.
“Memang saya sempat mendengar adanya oknum Pemkot Malang yang mengkoordinasikan pungutan itu untuk disetor ke dewan. Tetapi, setelah saya konfirmasi langsung ke legislatif, kabar itu tidak benar dan pungutan satu persen itu juga tidak ada,” tegas Moch Anton di Malang, Senin.
Anton menegaskan Pemkot Malang tidak akan ambil pusing bila ada pengajuan anggaran oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tidak disetujui dan tidak diloloskan oleh DPRD karena antara DPRD dan Pemkot Malang punya tugas pokok masing-masing sesuai jalurnya.
Politisi dari PKB itu mengemukakan DPRD sudah jelas perannya, mereka mitra koreksi dan penyeimbang pemkot. Kalau mereka (DPRD) tidak menyetujui anggaran yang diajukan pemkot silakan saja, seperti pengadaan Islamic Center. Jika menurut mereka belum mendesak, tidak ada masalah dicoret.
Ia mengakui memang terjadi pertimbangan alot di kalangan DPRD maupun pemkot terkait kesepakatan soal anggaran, namun tidak ada istilah uang pelicin dalam proses tersebut, sehingga tidak benar kalau ada pungutan satu persen.
“Tidak perlu uang pelicin, sebab yang saya tahu, pemerintah juga punya aturan khusus kalau DPRD tidak mengesahkan anggaran,” tegasnya.
Sebelumnya, ada beberapa SKPD yang mengeluhkan pungutan sebesar satu persen pada tiap SKPD untuk memuluskan pengesahan KUA-PPAS dengan mengatasnamakan pimpinan. Pungutan itu dikabarkan dikoordinasikan oleh pejabat di lingkungan Pemkot Malang.
Sementara Wakil Badan Pekerja Malang Corruption Watch (MCW), Hayik Ali Muntaha Mansur, mengatakan indikasi kuat terkait pungutan itu rawan terjadi dalam pengajuan anggaran untuk proyek pembangunan, bahkan kondisi itu tidak hanya terjadi pada pergantian periode saja, tapi setiap tahun.
“Pada tahun-tahun sebelumnya, saat pembahasan RAPBD, juga ada. Ini sudah tradisi, cuma saat ini terjadi di tengah pembahasan KUA-PPAS,” katanya.
Berdasar data MCW, anggaran paling besar dalam KUA-PPAS 2015 ada di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPU PPB), yakni sbesar Rp206,87 miliar, selanjutnya Dinas Pendidikan sebesar Rp154,3 miliar dan Dinas Kesehatan sebesar Rp86,678 miliar.
Hayik menambahkan, belanja langsung Pemkot Malang dalam KUA-PPAS sebesar Rp853,3 miliar, sementara jumlah belanja tak langsung sebesar Rp948,42 miliar. “Kami berharap ada pengusutan serius terkait pungutan sebesar satu persen tersebut,” tandasnya. [ant.mut]

Tags: