Kota Malang, Bhirawa
Pasca kejadian bentrok antara PKL dan Satpol PP, beberapa waktu yang lalu, Walikota Muhammad Anton, langsung melakukan rapat dengan seluruh jajarannya di Pemkot Malang, dan mengambil keptusan jika para PKL Pecinan akan dipindah (boyong red.) ke Jalan Ade Irma Suryani.
Menurut Walikota yang kerap disapa Abah Anton itu, persoalan PKL yang melanggar dan diteribkan, tetap berjalan petugas Kepolisian akan mengusut tuntas provokator bentrokan antara Satpol PP dan PKL tersebut.
“Kami tidak hanya menertibkan, jika kawasan tersebut kawasan larangan tetap kami tegas untuk tidak boleh PKL berjualan. Namun demikian Pemkot Malang akan mengambil solusi, dengan menempatkan PKL Pecinan ini Jalan Ade Irma Suryani,”ujar Abah Anton.
Penempatan PKL Pecinan di Jalan Ade Irma Suryani , lanjutnya sudah melalui pemikiran yang panjang dan matang, perwakilan PKL juga sudah diajak bicara, saat ini sedang dilakukan pendataan,berapa banyak PKL yang berada di kawasan Pecinan.
Abah lantas menyatakan jika PKL , yang akan dipindah itu, semuanya sudah setuju, karena di tempat yang baru nanti, mereka benar-benar akan ditata, bahkan tidak sekedar di tata, tetapi akan diberi gerobak oleh Pemkot sebagai bentuk Pembinaan.
“Ini masalah hidup masyarakat, tidak mungkin kami hanya melarang PKL berjualan, tetapi kami juga memberikan solusi.Solusi itu sangta penting karena para PKL ini merupakan masyarakat kecil yang butuh makan,”tandas Walikota yang juga Ketua DPC PKB Kota Malang itu.
Kawasan Pecinan lanjut dia, memang kawasan larangan bagi PKL, secara kasat mata untuk berjalan saja sudah sulit apalagi jika ada PKL, makanya Pemkot menertibkan. Selesai ditertibkan saat ini sudah tidak ada lagi kemacetan.
“Kami harus melindungi semua,penguna jalan kami lindungi, masyarakat kami lindungi, PKL juga kami lindungi. Namun kalau melanggar harus mau ditertibkan, jika tidak mau ditertibkan kami akan bertindak tegas,”timpal Abah Anto.
Untuk memastikan para PKL aman, berjualan di Jalan Ade Irma Suryani, Abah anton telah mengeluarkan SK Walikota Malang nomor 188.45/183/35.73.112/2015, tetang penempatan lokasi kegiatan usaha PKL yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan.
Untuk mengantisipasi kemungkinan adanya PKL tambahan, diluar PKL Pecinan, Pemkot lanjut Abah, sedang mematangkan data. Ini sangat penting agar keberadaan SK Walikota Malang itu tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu yang ingin mengambil keuntungan.
Patut diketahui, peristiwa penyerangan PKL itu sendiri terjadi pada Senin malam lalu, saat Satpol PP menertibkan pedagang yang mangkal di Jalan Pasar Besar (Pecinan). Mereka diperkirakan ada puluhan orang melakukan perlawanan dengan melakukan pelemparan batu serta kayu kepada anggota Satpol PP serta anggota Kodim 0833 saat melakukan razia.
Enam orang petugas terluka, sementara pihak keamanan telah mengamankan tersangka provokator penyerangan ber inisial K atau S, proses hukum terhadap provokator tetap berjalan sementara Pemkot Malang melakukan penataan PKL ditempat baru, di Jalan Ade Irma Suryani, atau sebelah barat kawasan Pecinan. [mut]