Wali Kota Malang Dinilai Kebablasan

Pagar alun-alun kota malang yang hendak dibongkar

Pagar alun-alun kota malang yang hendak dibongkar

Kota Malang, Bhirawa
Rencana pembongkaran pagar Alun-alun Tugu oleh Wali Kota Malang Muhammad Anton, dinilai merupakan kebijakan yang kebablasan. Karena itu DPRD Kota Malang meminta agar rencana tersebut ditinjau ulang.
Rencana itu, bahkan mendapat penolakan keras dari Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono. Sebagai pimpinan dewan, pihaknya  sudah mengingatkan Wali kota, agar tidak membongkar pagar itu  karena hanya akan membuang anggaran saja,
“Itu hanya membuang anggaran saja, masih banyak kebutuhan warga yang lain, seperti pendidikan serta jalan rusak harusnya menjadi fokus program pembangunan Pemkot Malang, jangan yang sudah bagus malah dirusak,” ujar Arif Wicaksono, Rabu (2/9) kemarin.
Arief lebih jauh menyatakan, jika  tembok yang sudah terbangun, kondisinya saat ini sudah sinergi dengan tembok di Balai Kota Malang dan Gedung DPRD. Tidak seharusnya dibongkar.
Secara kelembagaan DPRD  sudah melakukan ‘perlawanan’ terkait kebijakan itu. Melalui Komisi C, para wakil rakyat sudah menggelar hearing dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) mengenai masalah ini.
Sikap dewan, lanjut Arif sudah jelas, hasil rapat kerja komisi C bahkan sudah ada di meja kerjanya dan akan ada rekomendasi soal penolakan pembongkaran pagar Alun-alun Tugu. Jika Walikota tetap ngotot, dewan akan menggunakan haknya, untuk menginterpelasi Wali Kota Malang, Ini sebagai reaksi jika wali kota tetap ngotot.
Meski dikatakannya, interpelasi merupakan upaya terakhir yang bisa dilakukan dewan dalam upaya mempertahankan estetika Taman Tugu. Pasalnya, pembongkaran pagar itu,  selain merubah model taman serta menghilangkan sejarah yang ada, pembongkaran tembok juga dikhawatirkan membahayakan warga yang berkunjung di Taman Tugu.
“Lalulintas di sekitar Tugu berbeda dengan di Alun-alun Merdeka,   dengan kondisi lalu lintas seperti itu, tanpa ada pagar, kalau ada anak kecil tiba-tiba lari keluar jalan bagaimana, itu kan juga membahayakan, kenapa itu tidak dipikirkan,”tambahnya.
Bahkan, ia menyebut, selama sepuluh tahun kepemimpinan mantan wali kota Peni Suparto, Pemkot Malang tidak berani menyentuh tembok yang memiliki sejarah itu.
Sementara itu, Panitia Pengawas Kegiatan (PPK) dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Slamet Husnan, mengatakan, pengerjaan tahap awal dilakukan dengan memindah beberapa tanaman yang ada di lokasi tersebut. Pemindahan ini dilakukan agar tanaman seperti Bunga Kana, Pohon Sawo Gede yang ada di Taman Tugu tidak terganggu proses penataan nantinya.
Secara terpisah, Kepala Bagian Humas Kota Malang, Nurwidianto, menyebut, tujuan dilakukannya penataan Taman Tugu dengan membongkar tembok taman, bertujuan agar taman menjadi ramah publik. Selain itu, Pemkot Malang juga menegaskan, jika pembongkaran tembok itu bagian dari menghilangkan stigma negatif model pagar tembok.  [mut]

Rate this article!
Tags: