Wali Kota Malang Lantik Kepala UPT Puskesmas

Wali Kota Malang H. Moch. Anton saat mengukuhkan Kepala 16 kepala UPT Puskesmas di Kantor Dinas Kesehatan Selasa [17/1] kemarin.

Kota Malang, Bhirawa
Wali Kota Malang H. Moch. Anton mengukuhkan kepala UPT Puskesmas Se Kota Malang. Setidaknya ada 16 UPT yang dikukuhkan di Kantor Dinas Kesehatan kota setempat, Selasa (17/1) kemarin.
Wali Kota yang kerap disapa Abah Anton itu, dihadapan para kepala UPT, menekankan pentingnya meningkatkan kualitas kesehatan bagi masyarakat Kota Malang secara merata.
Menurut Abah Anton, salah satu caranya adalah dengan mendorong para petugas kesehatan untuk memberi layanan yang lebih tanggap dengan beragam inovasi baru dalam menjangkau setiap kebutuhan masyarakat.
“Sehingga, dengan dikukuhkannya kepala UPT Puskesmas dilingkungan kerja Dinas Kesehatan ini, layanan yang diberikan bisa lebih maksimal, tidak ada lagi alasan masyarakat untuk tidak dilayani,” ujar Abah Anton.
Menurutnya, saat ini Kota Malang sudah memiliki 16 Puskesmas. Empat diantaranya sudah terakreditasi, sementara sisanya ditargetkan mendapat akreditasi di tahun 2017 ini. Dengan begitu diharapkan pelayanan terbaik harus diberikan.
“Artinya, setiap petugas diharapkan mampu menyelesaikan setiap tugasnya. Sehingga, kualitas dari setiap Puskesmas yang ada di Kota Malang ini semakin meningkat,”tutur Wali Kota yang juga ketua DPC PKB Kota Malang itu.
Sementara terkait sarana dan prasarana yang dimiliki masing-masing Puskesmas, menurutnya sudah sangat lengkap. Baik obat-obatan yang disediakan, maupun peralatan medis.
“Jadi masyarakat Malang dengan KTP Kota Malang dapat berobat secara gratis, tidak ada pungutan apapun kecuali untuk tindakan lanjutan dan penyakit yang butuh penanganan khusus,”imbuhnya. Apalagi, untuk petugasnya di setiap Puskesma, sudah diseleksi dan dengan keahliannya masing-masing. Sehingga layanan yang diberikan kepada masyarakat bisa dilakukan dengan maksimal.
“Saya berharap tambahan tugas yang baru di emban ini mampu dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab kepada Allah SWT maupun kepada pemerintah dan masyarakat,”tambah Abah Anton.
Pelayanan kesehatan, imbuh Abah Anton, merupakan salah satu hak mendasar masyarakat yang penyediaannya wajib diselenggarakan oleh pemerintah, sebagaimana telah diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 28 ayat 1.
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan pasal 34 ayat 3, negara bertanggungjawab atas penyedia-an fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”,timpal Abah.
Pelayanan kesehatan dasar masyarakat secara menyeluruh dan terpadu, itu meliputi pelayanan, kuratif (pengobatan), preventif (upaya pencegahan), promotif (peningkatan kesehatan), dan rehabilitatif (pemulihan kesehatan).
“Dalam hal ini puskesmas dituntut untuk selalu meningkatkan keprofesionalan dari para pegawainya serta meningkatkan fasilitas atau sarana kesehatannya untuk memberikan kepuasan kepada masyarakat pengguna jasa layanan kesehatan” jelas Abah. [mut]

Tags: