Wali Kota Malang Pimpin Penyegelan Minimarket Tak Berijin

Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji menutup Indomaret yang disinyalir tidak memiliki izin di Kelurahan Blimbing Selasa, 2/10 kemarin

Kota Malang, Bhirawa
Respon cepat diberikan Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji, terhadap keluhan masyarakat, terkait dengan berdirinya minimarket yang disinyalir belum memiliki izin. Pihaknya langsung meminta kepada Satpol PP Kota Malang untuk menutup ritel moderent tersebut hingga ada kejelasan status izinya.
“Saya minta ditutup dulu, sampai bisa menunjukan izin operasionalnya, kalau tidak bisa menunjukan izin, kami perintahkan ditutup, dan dipasang polis line,”tutur Sutiaji, Selasa 2/10 kemarin.
Ia menyatakan, siapapun yang mendirikan tempat usaha di Kota Malang ini, prosedurnya jelas. Makanya jika ada yang coba-coba untuk melanggar Pemkot Malang akan menindak tegas.
Sutiaji, bersama Camat dan Lurah Blimbing, serta sejumlah petugas Satpol PP, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPMS) melakukan inspeksi mendadak di Indomaret Raya A Yani terkait surat ijin usaha. Toko yang berdiri di wilayah RT 05 RW 08 Kelurahan Blimbing itu ditengarai belum mengantongi ijin usaha.
Menurut Sutiaji, keresahan warga RW 8 telah ditampung melalui ketua RW nya, kemudian diteruskan kepada perangkat kelurahan, menindak lanjuti dengan melaporkan kepada dirinya.
“Hukum harus kita tegakan, kepada siapapun, panglima kita adalah hukum, harus tajam ke bawah dan ke atas. Kalau tidak ada izin, ya berarti melanggar hukum, kami tidak akan tebang pilih. Dan ini akan menjadi pembelajaran bagi tempat usaha lainnya. Jangan coba-coba melanggar aturan,”tandasnya.
Sementara itu, Lurah Blimbing Roni Kuncoro, mengatakan pihaknya tidak tahu proses perizinan yang dilakukan oleh pihak Indomaret seperti apa. Yang jelas secara prosedural pihaknya tidak pernah menerima pengajuan berdirinya Indomaret.
“Saya justeru mendapat, laporan dari masyarakat, melalui Pak RT dan Pak RW, kalau ada Indomaret berdiri tanpa izin masyarakat sekitar. Makanya kemudian kita laporkan ke Pimpinan,”tukasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Camat Blimbing, Drs. H. Muarif jika sebelumnya pihak aparatur lingkungannya telah mengingatkan masalah perijinan kepada pihak Indomaret. Hanya saja menurut dia belum ada respon.
“Tempo hari sudah diingatkan jangan buka jika izinnya belum keluar, tapi mereka nekat saja, beberapa hari buka tanpa ijin, apalagi jaraknya dekat dengan pasar tradisional Blimbing,”ujar Muarif.
“Tadi Pimpinan menginstruksikan agar dipasang police line di depan toko agar kesepakatan untuk tutup sementara bisa diindahkan,”ujar Heri Mulyono, staff PPNS yang mendapatkan amanah dari Sutiaji untuk mengawal proses penyegelan sementara mini market kenamaan itu. [mut]

Tags: