Wali Kota Malang Resmi Bersaing Dengan Wakilnya

Pasangan Anton-Syamsul foto bersama partai pengusung sebelum berangkat ke KPU Kota Malang.

Kota Malang, Bhirawa
Wali Kota Malang H. Moch. Anton resmi bersaing dengan Wakil Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji pada Pemilukada Kota Malang tahun 2018 ini. Anton Rabu (10/1) kemarin mendaftar sebagai calon Wali Kota Malang berpasangan dengan Syamsul Mahmud. Sedangkan Sutiaji maju menjadi calon Wali Kota Malang, berpasangan dengan Ketua DPD Partai Golkar Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko.
Menanggapi masalah tersebut , Anton pun menilai jika hal itu sangat sah dalam dunia politik dan demokrasi Indoneaia. Kehadiran wakilnya sebagai rival dalam Pilkada 2018 sebagai sebuah kemajuan. Karena secara tidak langsung, jumlah kontestan yang bertambah banyak akan membuka peluang demokrasi.
“Dengan adanya bakal calon yang jumlahnya banyak, juga menunjukkan bahwa masyarakat sangat terbuka dengan demokrasi dan Pilkada, jadi ini menurut saya merupakan persoalan yang tidak perlu dirisaukan,”terang Anton kepada wartawan usai melakukan pendaftaran ke KPU Kota Malang, Rabu 10/1kemarin.
Dia juga menyampaikan, dengan bakal calon yang lain selain Sutiaji, yaitu Nanda, ia akan melakukan persaingan secara sehat. Suara sepenuhnya akan dipercayakan kepada masyarakat.
Karena meski tak mendapat dukungan dari koalisi besar, menurutnya dukungan paling menentukan adalah dukungan dari masyarakat sendiri. Sehingga dengan program yang ditawarkan, ia optimis mampu maju dan menjadi pemenang.
“Visi dan misi yang kami usung adalah menjadikan Malang sebagai kota yang lebih baik. Dalam segi agama sampai pendidikan,” pungkasnya.
Sementara itu, M. Anton dan Syamsul Mahmud masih kekurangan berkas. Lebih dari tujuh persyaratan yang seharusnya disetorkan, malah belum terpenuhi. Alhasil, pasangan ini diharuskan menandatangani pernyataan resmi yang dibuat oleh komisi pemilihan umum (KPU) Kota Malang.
Setelah diperiksa, KPU menyampaikan jika beberapa berkas yang belum dipenuhi oleh bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Malang itu adalah fotocopy E-KTP masing-masing calon, pas foto hitam putih dan berwarna, surat keterangan pidana, fotocopy NPWP, surat keterangan pailit, surat keterangan penunggakan pajak, daftar tim kampanye, hingga fotocopy ijazah terakhir dan fotocopy visi misi dati pasangan bakal calon.
Menanggapi kekurangan itu, Ketua KPU Kota Malang, . Zainuddin menegaskan, ketika bakal calon tidak menyanggupi untuk memenuhi persyaratan sampai Rabu (10/1) malam, tepatnya sampai pukul 24.00 WIB, maka pasangan yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan bermaterai.
“Kami tawarkan, apakah berkas yang kurang akan diserahkan maksimal nanti malam atau membuat surat penyataan saja untuk segera diselesaikan?,” tanyanya pada pasangan Anton dan Syamsul.
Pasangan Anton-Syamsul pun pada akhirnya memilih untuk mmbuat surat pernyataan. Sehingga, Zainuddin pun menjelaskan jika berkas persyaratan yang dibutuhkan harus diserahkan pada 18 sampai 20 Januari 2017. Sebelum itu, maka berkas yang dibutuhkan belum boleh disetorkan.
“Tapi apabila kekuarangannya tak diserahkan sampai batas yang ditetapkan, maka pasangan calon bisa dianggap gugur,” jelas Zainuddin
M. Anton menyampaikan, kekurangan berkas akan diserahkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh KPU. Karena memang ada beberapa berkas yang saat ini masih dalam proses pengerjaan.
“Akan kami serahkan memurangannya sesuai dengan yang ditetapkan KPU,” pungkas Anton. [mut]

Tags: