Wali Kota Malang Tak Bisa Larang Blue Bird Beroperasi

22-taksi-blue-birdMalang, Bhirawa
Desakan anggota DPRD dan pengusaha taxi di Kota Malang agar Taxi Blue Bird di larang beroperasi, kemungkinan tidak bisa diwujudkan. Karena Wali Kota Malang, H. Moch Anton juga tidak kuasa untuk melarang pengusaha yang akan berinvestasi di kota dingin itu.
Menurut H. Moch Anton  peluang taksi Blue Bird untuk beroperasi di Kota Malang,  masih terbuka lebar. “Taksi Blue Bird masih kami beri kesempatan untuk beroperasi sewaktu-waktu,” katanya, kemarin, Rabu (21/5).
Lebih lanjut ia menjelaskan, pemkot tidak berhak untuk melarang investasi Blue Bird masuk ke kota Malang. “Kita nanti bisa kena monopoli perdagangan dan kita juga tidak bisa melarang orang lain mau berinvestasai di Kota Malang. Yang melakukan perjanjian adalah pihak DPRD dengan para supir dan pengusaha taksi, kami tidak bisa melarang Blue Bird karena menyalahi undang-undang,” papar wali kota yang akrab disapa Abah Anton itu.
Sebelumnya, ratusan taksi lokal di Kota Malang menolak masuknya taksi Blue Bird karena akan mengurangi penghasilan mereka. Kemudian taksi lokal membuat kesepakatan dengan pihak DPRD kota Malang untuk  memperbaiki pelayanan bagi masyarakat.
Masuknya perusahaan taksi besar ini bukan tanpa sebab, pemerintah Kota Malang mengaku banyak mendapatkan komplain terkait dengan buruknya pelayanan taksi lokal. Selain itu, berdasarkan undang-undang persaingan usaha, Pemkot Malang juga tidak berhak melarang taksi Blue Bird beroperasi. [mut]

Tags: