Wali Kota Mojokerto Ancam Pidanakan Praktek Jual Beli Jabatan

Jual beli jabatanKota Mojokerto, Bhirawa
Wali Kota Mojokerto, Mas’ud Yunus mengancam bakal menindak tegas oknum PNS yang melakukan praktek jual-beli jabatan dalam proses mutasi di lingkup Pemkot Mojokerto. Bahkan orang nomer satu di Pemkot Mojokerto ini tak segan memproses hukum anak buahnya yang melanggar perintahnya itu.
Untuk mengetahui penyimpangan itu, wali kota membuka ruang bagi publik untuk melaporkan langsung jika mendapati oknum PNS yang menjanjikan jaminan bisa menduduki jabatan strategis.       Praktek untuk mendapat jabatan strategis lewat jalur siluman dengan ‘uang pelicin’ untuk penempatan jabatan basah atau naik jabatan diharamkan.
”Kalau ada praktek jual beli jabatan, langsung laporkan saya. Siapa pun oknum itu akan saya tindak tegas, dan jika ada bukti yang jelas akan kita proses secara hokum,” tandas Mas’ud Yunus, Selasa (27/1) kemarin.
Penegasan Mas’ud Yunus itu terkait bakal digelarnya lelang jabatan untuk tiga kursi kepala unit kerja yang lowong dan kosong di Diskoperindag, Disporabudpar dan Badan KBPP. Selain itu, juga lelang jabatan internal untuk posisi eselon III dan eselon IV. ”Saya tak mau ada promosi jabatan tanpa seleksi. Ini amanat UU,” tandasnya.
Yang pasti, Mas’ud Yunus akan menggelar lelang jabatan di birokrasi yang dipimpinnya tak sebatas di top level pejabat eselon II semata, namun juga menerapkan promosi jabatan secara terbuka dalam sistem merit untuk pejabat eselon III dan IV, seperti amanat UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
”Untuk bisa menduduki jabatan. Makanya untuk eselon III dan IV juga harus dilelang, meski untuk internal saja, pelaksanaannya kita lakanakan Februari nanti,” ulang dia.
Dengan promosi secara terbuka, diharapkan akan mendapatkan pejabat struktural yang profesional, memiliki kompetensi tinggi, berkinerja baik, berintegritas, dan sesuai harapan organisasi. ”Semuanya harus transparan,” pungkasnya.
Wali Kota Mas’ud Yunus sejak beberapa waktu lalu merencanakan menggelar lelang jabatan di birokrasi yang dipimpinnya. Promosi jabatan secara terbuka dalam sistem merit untuk pejabat itu, seperti amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Mas Agoes Nirbito Moenasi Wasono, mengungkapkan Lelang jabatan untuk eselon III dan IV ini merupakan tindak lanjut dari perintah Wali Kota Mojokerto Untuk bisa menduduki jabatan tertentu.
Memang, lanjut Agoes, dengan promosi secara terbuka, kita akan mendapatkan pejabat struktural yang profesional, memiliki kompetensi tinggi, berkinerja baik, berintegritas, dan sesuai harapan organisasi. Namun, kewajiban dalam UU ASN menyebut, lelang jabatan atau promosi terbuka hanya wajib untuk perebutan jabatan di eselon I dan II saja. ”Tapi ini permintaan dari wali kota. Dan kita rumuskan dulu seperti apa pelaksanaannya nanti,” tegasnya.
Agoes menuturkan, salah satu item yang tengah dirumuskan bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) itu diantaranya batasan peserta. Apakah peserta hanya dibatasi di lingkup pemerintah kota atau terbuka bagi sejumlah daerah. ”Kalau eselon II sudah jelas. Bisa dari luar,” tambahnya. [kar]

Tags: