Wali Kota Mojokerto Divonis Penjara 3,5 Tahun Denda Rp250 Juta

Wali Kota Mojokerto non aktif Mas’ud Yunus dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (4/10). [kariyadi/bhirawa]

(Pejabat dan Ratusan Santri Penuhi Pengadilan Tipikor Saat Pembacaan Vonis) 

Kota Mojokerto, Bhirawa
Wali Kota Mojokerto non aktif Mas’ud Yunus, divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp250 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Dalam sidang dengan pembacaan vonis yang dihadiri sejumlah pejabat Pemkot Mojokerto dan para santri itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Mas’ud Yunus.
Dalam sidang yang diketuai majelis hakim, Dede Suryaman SH serta hakim anggota, Lufsiana SH dan Sangadi SH menyatakan, terdakwa MY terbukti menyuap pimpinan dan anggota DPRD Kota Mojokerto. Ia memberikan Jatah Triwulan Dewan hingga Rp1,465 miliar. Uang itu diberikan agar dewan tidak mengganjal proses pembahasan RAPBD 2016.
”Terdakwa MY dinyatakan terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Hakim saat membacakan vonis, Kamis (4/10).
Vonis majelis hakim lebih ringam dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK yang sebelumnya menuntut terdakwa MY selama 4 tahun penjara, denda Rp250 juta, serta pencabutan hak politiknya selama 4 tahun.
Usai mendengar putusan majelis hakim, terdakwa Mas’ud Yunus mengaku masih pikir-pikir lebih dahulu, apakah akan mengajukan upaya banding atau tidak.
”Terdakwa diberikan waktu satu pekan untuk menentukan akan mengambil upaya hukum berikutnya atau menerima putusan ini,” tambah hakim.
Wali Kota Mojokerto non aktif Mas’ud Yunus (MY) ikut terseret kasus suap pimpinan DPRD Kota Mojokerto yang berujung adanya OTT KPK tahun lalu. Ada empat tersangka yang ditangkap KPK dan dalam pengembanganya, MY juga ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Nopember 2017 dan ditahan KPK pada 9 Mei 2018.
Mas’ud Yunus didakwa pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Sedangkan empat tersangka lainnya yakni Purnomo, Umar Faruq, dan Abdullah Fanani, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wiwiet Febryanto sudah divonis Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sementara itu, dalam pembacaan vonis kemarin tampak dihadiri pejabat penting Pemkot Mojokerto. Diantaranya Sekdakot, Harlistyati, Asisten Sekdakot Abdurahman Tuwo, Kepala BKD Endri Agus, Kepala Inspektorat Akhnan,Kepala Dinas Infokom Suhartono, serta beberapa Kabag.
Kabag yang ikut juga hadir yakni Kabg Humas dan protokol Choirul Anwar, Plt Kabag Pemerintahan Any Wijaya, Kabag Kesra serta Kabag Ortala Istibesaroh. Puluhan ASN Pemkot Mojokerto juga tampak dihalaman Pengadilan Tipikor.
Tidak hanya itu, ratusan santri KH Mas’ud Yunus yang tergabung dalam kelompok pengajian Alumahad juga terlihat hadir memberikan dukungan moril kepada wali kota non aktif yang juga seorang kiai ini. [kar]

Tags: