Wali Kota Mojokerto Harus Tetapkan SK Tarif Angkot

SK Tarif AngkotKota Mojokerto, Bhirawa
Molornya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Mojokerto soal tarif Angkutan Kota (Angkot) disikapi kalangan DPRD setempat. Dewan menilai belakangan ini sopir Angkot maupun masyarakat kebingungan akibat belum adanya legalformal untuk dijadikan acuan tarif Angkot.
Sejak harga BBM naik Nopember lalu, Dinas Perhubungan Kota Mojokerto mengajukan tarif Angkot baru kepada wali kota. Namun hingga kini wali kota belum menurunkan SK soal tarif Angkot itu. Turunnya harga BBM saat ini juga membingungkan para sopir Angkot terkait tarif yang harus digunakan.
Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Abdullah Fanani mendesak  wali kota agar segera mengeluarkan SK tarif Angkot agar tak membingungkan sopir maupun masyarakat pengguna jasa Angkot. ”Wali kota harus ajak Organda duduk bersama kembali dalam merumuskan tarif Angkot pasca turunnya harga BBM,” lontar Abdullah Fanani dihubungi, Minggu (11/1) kemarin.
Menurut Fanani, Organda perlu diajak merumuskan tarif Angkot karena mereka selaku pelaku di lapangan. ”Organda perlu diminta masukan. Karena mereka yang tahu komponen-komponen apa saja yang menjadi pertimbangan besaran tarif,” tambah politikus PKB ini.
Pria yang pernah maju dalam Pilwali ini khawatir molornya SK Wali Kota soal tarif ini berkepanjangan. ”Bisa jadi akan muncul tarif liar. Karena tak ada pedoman baku dalam bentuk SK Wali Kota,” tandasnya.
Sepertinya turunnya harga BBM menjadikan Pemkot Mojokerto kesulitan menentukan tarif Angkot. Pasalnya sebelumnya, Pemkot Mojokerto bersama Organda telah menyepakati kenaikan tarif angkutan umum sebesar Rp1.000 dari Rp3 ribu menjadi Rp4 ribu. Sedangkan tarif untuk pelajar dinaikkan dari Rp2 ribu menjadi Rp2.500. Namun sebelum kesepakatan itu dituangkan dalaam peraturan wali kota (Perwali), pemerintah pusat menurunkan harga BBM
”Pemkot kesulitan untuk menentukan regulasi tarif Angkot setelah subsidi BBM dicabut. Perlu formulasi yang tepat untuk menentukan berapa tarif yang pas,” terang Kadishubkominfo Kota Mojokerto, Ruby Hartoyo dikonfirmasi melalui Kabag Humas Pemkot Mojokerto Heryana Dodik Mutono.
Formulasi tarif Angkot itu, papar Dodik, untuk mengerucutkan angka yang digodok dari beberapa komponen dasar penentuan tarif, seperti harga BBM, harga suku cadang, jarak tempuh, inflasi dan lain-lain. ”Harga BBM yang mengikuti harga minyak dunia menyebabkan nilainya menjadi fluktuatif, bisa naik dan turun kapan saja. Komponen ini yang harus diurai secara tepat,” katanya.
Tidak mungkin, lanjut Dodik, setiap terjadi perubahan harga BBM Pemkot melakukan penyesuaian tarif Angkot. Sementara itu penurunan harga BBM tak memengaruhi tarif Angkot. Tarif Angkot tetap seperti hasil kesepakatan Dishubkominfo dan Organda.
Menurut Dodik, menurunkan tarif Angkot akan menjadi riskan dan dapat menimbulkan gejolak jika harga BBM tiba-tiba kembali naik.  ”Idealnya turun, tapi ya riskan. Kita juga dilema, kalau salah mengambil keputusan, para sopir Angkot bisa bergolak,” pungkasnya. [kar]

Tags: