Wali Kota Mojokerto Kabulkan Ortu PPDB

Hariyanto - Kepala Dinas Pendidikan.

Hariyanto – Kepala Dinas Pendidikan.

Kota Mojokerto, Bhirawa
Tarik ulur soal kuota dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) realtime online Kota Mojokerto akhirnya berakhir. Ini setelah Wali Kota Mas’ud Yunus menyerah dan menuruti desakan dewan agar PPDB tetap menggunakan kuota.
”Seperti permintaan dewan, PPDB realtime online akan dibuka dengan sistem kuota. Porsinya, untuk tingkat SMP 80% dan 20%, sedangkan untuk tingkat SMA 70% dan 30%,” kata Kepala Dinas P dan K Kota Mojokerto, Hariyanto, Kamis (14/5) kemarin.
Aturan soal porsi itu, ujar Hariyanto, termaktub dalam draf peraturan wali kota yang kini tengah dituntaskan untuk dibawa ke meja wali kota. Diatur dalam Perwali, dari keseluruhan kuota bangku di sembilan SMPN, siswa yang berdomisili atau sekolah di wilayah Kota Mojokerto mendapat porsi 80%. Selebihnya untuk siswa luar kota. Dari 80% kuota untuk siswa asal Kota Mojokerto, dipatok 10% untuk jalur non akademik atau jalur prestasi. Pun dari 10 % kuota siswa luar kota, juga dipasang 10 % untuk jalur non akademik.
Demikian juga porsi untuk SMAN/SMK. Dari keseluruhan kuota bangku di tiga SMAN, siswa yang berdomisili atau sekolah di wilayah Kota Mojokerto dipasang porsi 70%. Selebihnya untuk siswa luar kota. Pun soal jalur prestasi, aturan mainnya sama dengan level SMP.
Menurut Hariyanto, kuota yang muncul tak sama persis dengan permintaan dewan. Namun ditelurkan berdasar hitungan dan asumsi jumlah siswa yang lulus dan daya tampung setiap sekolah. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Hardiyah Santi membenarkan soal finalisasi PPDB realtime online itu.
”Ya sudah disampaikan Kadis (Kepala Dinas P dan K, Hariyanto). Yang kita usulkan memang 80% dan 20%. Kalau sekarang porsi untuk SMA jadi 70% dan 30%, ya kita sepakat, sepanjang sudah benar-benar diperhitungkan dan mendekati angka ideal untuk PPDB realtime online tahun ini,” katanya.
Seperti diberitakan, dua kali pembahasan draf peraturan wali kota tentang PPDB realtime online antara Komisi III dan Dinas P dan K, serta tim penyusun draf berlangsung panas. Ini terkait sikap wali kota yang menghendaki PPDB non kuota. Komisi III dibawa kendali Junaedi Malik menaruh harga mati, agar PPDB tetap dengan sistem kuota. Komisi yang membidangi pendidikan dan Kesra ini bahkan mengancam akan menggunakan hak interpelasi, jika wali kota masih ngotot membuka PPDB non kuota.
Sehingga kini siswa-siswi Kota Mojokerto bisa bernafas lega, sebab tidak perlu harus bersaing secara ketat dengan siswa asal luar Kota Mojokerto. Setelah Pemkot Mojokerto memberikan kuota atau jatah hanya 20% untuk siswa-siswi SMP asal luar kota dan 30% untuk siswa-siswi SMA asal luar kota yang bisa masuk di sekolah negeri. [kar]

Tags: