Wali Kota Mojokerto Lantik 15 Pejabat Fungsional

Tampak dalam foto Wali Kota sedang memberi ucapan selamat, usai melantik 15 pejabat fungsional di halaman rumah rakyat.

Mojokerto, Bhirawa
Wali Kota Mojokerto-Ika Puspitasari ternyata punya terobosan baru yang unik di kepimpinannya yang cenderung pro rakyat ini. Hal ini dibuktikan dengan pemberiàn nama tempat-tempat kegiatan di lingkungan Pemkot Mojokerto, diantaranya Rumah Dinas Wali Kota kini diganti dengan Rumah Rakyat.

Demikian juga dalam melàntik Pejabat di lingkungan Pemkot baik Pejabat Struktural maupun Fungsional. Pelantikannya sering ditempatkan di luar ruangan. Seperti di lingkungan pasar loak dan lain lain.

Tak ubahnya saat melantik sebanyak 15 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. Kamis lalu. Ke 15 pejabat ini dilantik oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari. Di Halaman Rumah Rakyat di jalan hayam wuruk no 50 Kecamatan Magersari.

Kota Mojokerto Dengan menerapkan ketat protokol kesehatan. Pelantikan ke 15 pejabat fungsional tersebut, merujuk pada pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Ning Ita sapaan akrab wali kota menyampaikan bahwa jabatan fungsional berbeda dengan jabatan struktural. Dimana, jabatan ini melekat pada profesi, tidak memiliki atasan, dan mandiri. Kenaikan jabatan juga tidak tergantung pada masa kerja, tapi lebih kepada angka keaktifan atau kredit pegawai.

”Untuk itu jangan minder saat menduduki jabatan fungsional, justru harusnya bangga. Karena kenaikan jabatan pada pejabat fungsional itu bisa lebih cepat dari pejabat struktural. Dimanapun ASN menjabat, harus siap untuk menjalankan amanah dengan baik. Juga senantiasa bekerja keras melayani masyarakat dalam masa transisi ini, karena akan mempengaruhi output organisasi,” jelasnya.

Selain itu ia juga mendorong kepada para pejabat fungsional untuk bekerja sama merumuskan manajemen kinerja baru yang berbasis jabatan fungsional yang dapat bersinergi dengan oragnisasi perangkat daerah (OPD).

Adapun ke 15 pejabat fungsional tersebut berasal dari Dinas Kesehatan (1 orang), Dinas Pendidikan (1 orang), Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (1 orang), Inspektorat (1 orang), RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo (3 orang), UPT Puskesmas Kedundung (2 orang), UPT Puskesmas Blooto (1 orang), UPT Puskesmas Gedongan (3 orang), UPT Puskesmas Wates (1 orang) dan UPT Puskesmas Mentikan (1 orang). [min]

Tags: