Wali Kota Mojokerto Larang PNS Gunakan Mobdin untuk Mudik

Mas’ud Yunus

Kota Mojokerto, Bhirawa
Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus memberikan larangan tegas kepada seluruh PNS di lingkup Pemkot Mojokerto mengunakan Mobil Dinas (Mobdin) untuk mudik Lebaran. Alasannya Mobdin itu hanya dibolehkan untuk menunjang kepentingan dinas dan tugas negara.
”Seluruh PNS dilarang menggunakan Mobdin untuk mudik. Soal apakah nanti harus dikandangkan atau ditaruh di kantor nanti akan diberitahu kemudian,” ujar wali kota yang disampaikan melalui Kabag Humas dan Protokol, Chairil Anwar, Kamis (15/6).
Perintah orang nomor satu di Pemkot Mojokerto itu dilontarkan saat memimpin rapat staff yang diikuti seluruh pimpinan OPD. ”Untuk mengawasi penggunaan Mobdin saat mudik itu nanti dilakukan inspektorat. Dan Satpol PP juga akan mengawasi di lapangan,” tambah Chairil Anwar.
Mantan Camat Magersari ini menambahkan, larangan penggunaan Mobdin ini mengacu pada kebijakan serupa yang dilakukan Gubernur Jatim. Selain itu, KPK RI juga mengeluarkan himbauhan yang berisi larangan penggunaan Mobdin itu.
”Larangan ini berlaku efektif saat libur Lebaran hingga saat masuk kerja nanti,” pungkas Chairil Anwar.
Sementara itu, kalangan DPRD mengingatkan perlunya pengawasan agar larangan wali kota itu bisa efektif. Lembaga pengawasan harus benar – benar membantu wali kota memastikan tidak ada lagi PNS yang memggunakan Mobdin untuk kepentingan mudik Lebaran.
”Karena tanpa pengawasan yang benar, tidak akan efektif larangan itu,” ujar Deny Novianto, anggota DPRD Kota Mojokerto asal Partai Demokrat. [kar]

Tags: