Wali Kota Mojokerto Sanksi Tegas Delapan ASN Nakal dan Satu Dipecat

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari

Mojokerto, Bhirawa.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari akhirnya menjatuhkan sanksi kepada delapan ASN yang dianggap nakal atau indusipliner, dan satu orang ASN terpaksa harus dipecat tidak dengan hormat karena kasus narkoba.

Kini, Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto terus mendata, terdapat sepuluh ASN yang mendapatkan sanksi karena indisipliner sejak 2021 lalu. “Total ada delapan orang ASN yang mendapakan sanksi ringan dalam dua tahun terakhir,” kata Wali Kota Ika, Selasa (6/6).

Menurut Wali Kota Ika, mereka dijatuhi hukuman berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas dari pimpinan akibat tidak menjalankan kewajiban atau melanggar larangan yang tertuang dalam PP 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Sanksinya dari atasan langsung,” ulasnya.

Selain itu, dua ASN lainnya mendapat ganjaran hukuman disiplin sedang, pada 2022 dan hukuman disiplin berat pada 2023. Sanksi berat dijatuhkan kepada pegawai yang dinilai melanggar kode etik sekaligus terlibat masalah pidana. “Kami sanksi disiplin berat karena waktu itu yang bersangkutan ditahan karena kasus narkoba,” bebernya.

Berbekal putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri, Pemkot Mojokerto memutuskan ASN yang terlibat barang haram diberhentikan dengan tidak hormat. “Karena tahun ini baru inkracht, hasil rapat bersama akhirnya memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan,” ulasnya.

Selain itu di tahun ini, BKPSDM sedianya juga menerima laporan terkait adanya seorang ASN pemkot yang diduga terlibat permasalahan hukum di luar wilayah Kota Mojokerto. Oknum PNS tersebut hingga kini masih ditahan sementara oleh korps adhyaksa guna mengusut dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana cukai tembakau. “Kami baru menerima pemberitahuan saja,” tandasnya.

Karena itu, tim penilai kinerja (TPK) belum melangkah menggelar rapat atas dugaan pelanggaran kode etik PNS tersebut. Menurut Ning Ita, sapaan akrabnya, penentuan hukuman disiplin akan digelar setelah proses sidang menghasilkan putusan inkracht. Untuk itu “Kami terus memonitor perkembangannya sampai nanti proses di pengadilan. Kalau tingkatan hukumannya bisa mengarah sedang atau berat,” pungkasnya. [min.bb]

Tags: