Wali Kota Mojokerto Segera Gratiskan Raskin

Raskin (1)Kota Mojokerto, Bhirawa
Mulai tahun 2015, warga miskin Kota Mojokerto sasaran program Raskin (beras untuk warga miskin) tak perlu menyiapkan uang tebus untuk membawa pulang Raskin. Mereka cukup terdata sebagai keluarga sasaran Raskin saja, beras berstandar SN14 bisa mereka nikmati. Sebab Pemkot akan menebar Raskin gratis. Wali kota mengeluarkan kebijakan Raskin gratis agar tak membebebani warga kurang beruntung.
Model cash and carry atau bayar dan bawa pulang Raskin tak lagi diberlakukan. Cara meringankan beban warga miskin untuk mendapatkan jatah beras pemerintah ini disampaikan  Wali Kota Mojokerto, Mas’ud Yunus saat launching angkutan malam hari (Amari) gratis di Terminal Kertajaya lalu. Raskin gratis ini merupakan program gratis kelima setelah empat program gratis diluncurkan, yakni pendidikan, kesehatan, layanan dasar kependudukan dan amari.
”Tahun 2015 akan ada lima program gratis. Kalau hari ini kita launching  program Amari gratis yang menjadi program gratis keempat menyusul program pendidikan gratis, kesehatan gratis dan pelayanan dasar kependudukan gratis, awal tahun depan dilengkapi program gratis kelima, yakni program raskin gratis,” kata Mas’ud Yunus.
Program Raskin gratis, ujar Mas’ud Yunus, merupakan bagian dari komitmen pemerintahan yang dipimpinnya untuk lebih meringankan beban warga miskin penerima manfaat. ”Program-program gratis itu juga bagian dari visi misi Kota Mojokerto sebagai service city,” imbuhnya.
Hanya saja, birokrat ulama ini belum membeber lebih jauh berapa alokasi dana APBD yang bakal dikucurkan untuk program Raskin gratis ini. Ia hanya mengingatkan, meski nantinya Raskin digratiskan, petugas di lapangan harus tetap memperhatikan mutu beras, timbangan dan kecepatan dalam pendistribusiannya.
Tahun ini pemerintah pusat memberi jatah raskin untuk Kota Mojokerto sebanyak 5,205 KK. Sementara secara keseluruhan rumah tangga penerima program raskin sebanyak 6.645 KK. Kekurangan sebanyak 1.440 KK ditutup dengan program Raskin yang bersumber dari APBD. Dana yang dikeluarkan untuk untuk belanja raskin ini sebesar Rp2,15 miliar. Setiap sasaran penerima Raskin mendapat jatah 15 kilogram per bulan. Harga tebus, cash and carry Rp1.600 per kilogram.
Hal yang juga ditekankan Wali kota yakni bahwa penyaluran Raskin harus benar-benar kepada penerima. Tak boleh lagi adanya kebijakan yang membagi jumlah Raskin agar merata kepada warga miskin yang tidak tercatat sebagai penerima. ”Penerima Raskin harus sesuai byname by adress, jangan sampai ada kebijakan membagi rata kepada mereka yang tak terdaftar sebagai penerima. Kita akan turunkan tenaga pengawas,” tandas wali kota. [kar]

Keterangan Foto : Wali Kota Mojokerto ketika melakukan sidak Raskin.

Tags: