Wali Kota Mojokerto Sudah Siapkan Perwali sebagai Dasar Hukum

Kepala BPPKA Kota Mojokerto Agung Moeljono terkait persiapan pencairan THR ASN. [kariyadi/bhirawa]

(BPPKA Siapkan Anggaran Rp 47 M untuk THR dan Gaji ke-13)

Kota Mojokerto, Bhirawa
Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) Kota Mojokerto sudah menyiapkan anggaran Rp 47 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) siap dibagikan sebelum Lebaran.
Menurut Kepala BPPKA, Agung Molejono, Kamis (16/5), secara anggaran aman dan tak ada masalah. Kerena sudah disiapkan baik THR maupun gaji ke-13, nilainya mencapai Rp47 miliar. Saat ini sedang menunggu petujuk teknis pencairan dari pemerintah pusat. Diperkirakan, revisi akan tuntas dalam pekan ini.
”Untuk petunjuk pelaksanaannya kami memang masih menunggu kepastian dari pusat. Kemungkinan dalam pekan depan sudah turun dan kita sekarang juga masih menyiapkan peraturan wali kotanya,” kata mantan Kabag Hukum Sekdakot Mojokerto ini.
Agung memastikan, terkait alokasi anggaran baik THR maupun gaji ke-13 telah masuk dalam penggaran tahun ini. Alokasi APBD untuk dua jenis dana tunjangan itu mencapai Rp47 miliar yang sudah masuk dalam APBD 2019.
Jika perubahan PP secara resmi diterima, Agung menyatakan, sudah siap untuk mendistribusikan THR kepada seluruh ASN. Kini BPPKA sudah siap dalam hal anggaran.
”Hanya menunggu perubahan pada PP saja. Secara keseluruhan kita di BPPKA sudah siap semuanya,” tegas Agung Moeljono.
Sementara itu, Pemkot Mojokerto sedang merumuskan peraturan Wali Kota (Perwali). Aturan itu dibuat sebagai salah satu syarat yang diamanatkan untuk dijadikan pijakan hukum pencairan THR dan gaji ke-13.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, pencairan tunjangan yang diperuntukkan bagi ASN itu terancam cair setelah Lebaran. Menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 dan Nomor 36 tahun 2019. Di mana dalam salah satu pasal di dalamnya mempersyaratkan adanya Peraturan Derah (Perda) sebagai dasar pencairan di daerah.
Dikonfirmasi terpisah, Wali Kota, Ika Puspitasari, optimistis pencairan THR dan gaji ke-13 akan diterima tepat waktu. Ning Ita menyebut telah menyiapkan langkah agar bisa dicairkan sebelum Lebaran. ”Iya bisa (sebelum Lebaran). Jika sekarang sedang menyiapkan Perwalinya,” paparnya.
Berhembusnya kabar baik itu menyusul pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang meminta Kemenkeu dan KemenPAN-RB untuk merevisi aturan pemberian THR. Perbaikan itu merujuk pada pasal 10 ayat (2) yang mengharuskan adanya Perda sebagai landasan pencairan bagi yang dianggarkan pada APBD.
”Iya – iya kami sudah menyiapkan Perwali, setelah itu akan kami tandatangani untuk menyesuaikan dengan peraturan dalam PP nya,” tandas Wali Kota Mojokerto. [kar]

Tags: