Wali Kota Mojokerto Tancap Gas Bangun Tiga Pasar Tradisional Modern

Ning Ita, Wali Kota Mojokerto (kiri) bersama wakilnya Cak Rizal dan Kadisperindag, Ruby Hartoyo meninjau lokasi rencana pembangunan pasar. [ kariyadi/bhirawa]

Kota Mojokerto, Bhirawa
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari yang akrab disapa Ning Ita tancap gas untuk mewujudkan ekonomi daerah yang mandiri, berdaya saing, berkeadilan dan berbasis pada ekonomi kerakyatan. Seolah satu caranya melalui peningkatan fasilitas pembangunan infrastruktur daerah, diantaranya dengan rencana membangun tiga pasar trafisionalyang ada di wilayahnya yang dibangun dengan konsep modern.
Sebagai langkah awal, Ning Ita turun langsung ke lokasi denyut nadi perekonomian. Baik pada Industri Kecil Menengah di kampong – kampung, pelaku UMKM maupun meninjau pasar tradisional yang dilakukannya bersama Wakil Walikota, Achmad Rizal Zakaria atau Cak Rizal.
Ning Ita dan Cak Rizal didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Ruby Hartoyo, meninjau tiga titik lokasi yang rencananya akan dibangun pasar tradisional. Ketiga lokasi itu di Jl Ketidur Kel Surodinawan, area Jembatan Rejoto Kel Blooto dan Jl Kedungsari Kel Gunung Gedangan.
Ning Ita bersama Cak Rizal di tiga titik lokasi itu berdiskusi tentang perencanaan pembangunan di lokasi yang merupakan aset milik Pemkot Mojokerto. Ning Ita sangat serius menggarap revitalisasi pasar tradisional dan segera mewujudkannya.
”Saya ingin menghidupkan pasar tradisional dengan menambah lokasi baru. Sehingga pedagang kecil di Kota Mojokerto dapat bersaing dengan pasar modern,” tutur Ning Ita. Tentunya pasar tradisional akan dibangun dengan konsep modern. Sehingga pertemuan antara pembeli dan pedagang akan lebih nyaman karena jauh dari kesan kumuh.
Hal ini juga sesuai dengan Amanat UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Pemerintah Pusat berkerjasama dengan Pemerintah Daerah melakukan pembangunan, pemberdayaan dan peningkatan kualitas pasar rakyat guna meningkatkan daya saing.
Serta diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan. Dengan dasar ini Pemkot Mojokerto akan menindaklanjuti Program Nasional Revitalisasi seribu Pasar Tradisional dengan menerapkan Program Satu Kelurahan Satu Pasar Tradisional pada masing-masing kelurahan di Wilayah Kota Mojokerto dengan berbagai pertimbangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. [kar]

Tags: