Wali Kota Mojokerto Tetap Minta PNS Bayar Infaq di BAZ

baz(Meski Perdaya Sudah Dihapus)
Kota Mojokerto, Bhirawa
Meskipun Peraturan Daerah (Perda) tentang zakat, infaq dan shadaqah sudah dihapus, tapi semua PNS di Kota Mojokerto tetap diminta menyalurkan infaqnya melalui Badan Amil Zakat (BAZ). Permintaan itu disampaikan Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus agar jumlah infaq yang diterima BAZ meningkat. Wali kota bahkan menargetkan agar jumlah infaq yang terkumpul dari kapangan PNS bisa naik dua kali lipat dari sebelumnya.
”Perda infaq dan shadaqah memang sudah dihapus karena urusan agama diatur pemerintah pusat. Tapi seluruh PNS di Kota Mojokerto ini saya minta tetap membayar infaq lewat BAZ,” seru wali kota saat peresmian workshop alas kaki milik Disperindag Kota Mojokerto.
Menurit Mas’ud Yunus, selama ini dari infaq para PNS terkumpul sekitar Rp300 juta lebih, kalau dinaikkan dua kali lipat bisa mencapai Rp650 juta, jumlah itu bisa digunakan untuk membayar margin ke BPRS, sehingga jumlah pinjaman tanpa bunga bagi pengusaha kecil melalui PUSYAR bisa bertambah banyak.
”Dengan dana Rp650 juta yang diserahkan ke BPRS untuk membayar margin. BPRS bisa mengeluarkan kredit kepada para pelaku UMKM Rp6,5 miliar. Dan pelaku UMKM mengembalikannya tanpa bunga, karena BAZ yang bayar,” tambah wali kota.
Dikonformasi terpisah, Woelyono, Sekretaris BAZ Kota Mojokerto mengatakan, segera melakukan pendekatan dengan PNS, agar meski tidak diatur dalam Perda, tapi PNS mau menaikkan nilai infaqnya.
”Kami akan terus melakukan upaya pendekatan. Supaya PNS bisa menaikkan nilai infaqnya,” katanya
Selama ini, kata Woelyono, total infaq PNS terkumpul Rp360 juta, 70% nya dialokasikan untuk membayar margin PUSYAR di BPRS, 30% nya digunakan untuk bantuan langsung ke masyarakat miskin.
Sementara itu, Sony Basoeki Rahardjo, anggota DPRD Kota Mojokerto, menyayangkan langkah yang diambil wali kota. Sebelum meminta menaikkan infaq PNS harus duduk bersama untuk membicarakan berbagai hal. Diantaranya soal regulasi dan besaran angka nominal.
”Harus berbicara dulu dalam satu meja. KORPRI mewakili PNS dan kita dari sisi legeslatif. Karena perda soal Infaq shadaqah ini sudah pernah kita hapus,” terang politikus partai Golkar ini. [kar]

Tags: