Wali Kota Mojokerto Tolak Pemberian Parcel

5-Wali kota tolak parcel-blok raster-1Kota Mojokerto, Bhirawa
Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus menolak pemberian parcel lebaran dalam bentuk apapun. Orang nomer satu di PemkotĀ  Mojokerto ini menilai parcel merupakan bentuk gratifikasi dan itu merupakan salah satu indikasi tindak pidana korupsi.
”Secara pribadi saya menolak pemberian segala bentuk parcel. Dan kepada semua PNS juga saya perintahkan untuk tak menerima parcel juga,” ujar wali kota, Senin (21/7) kemarin.
Sebagai simbol penolakan, wali kota memasang tulisan berisi penolakan menerima parcel dalam bentuk apapun di depan ruang kerja dan rumah dinasnya. ”Apapun bentuknya, parcel itu merupakan gratifikasi, makanya semua jajaran PNS di Pemkot Mojokerto harus menolak,” tambah wali kota.
Sesuai aturan, jika seorang penyelenggara negara menerima apapun, harus melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari sejak menerima. Jika tak melaporkan, maka pemberian itu dapat dikategorikan sebagai gratifikasi dan terindikasi sebagai korupsi. ”Aturannya sudah jelas seperti itu,” lontar wali kota lagi.
Wali kota menyarankan, jika ada yang diberikan kelebihan harta, sebaiknya memberi bantuan kepada anak yatim atau orang yang membutuhkan. ”Bisa langsung diberikan kepada orang yang membutuhkan atau lewat lembaga resmi,” imbuh pejabat yang juga seorang kiai ini.
Selain soal parcel, wali kota juga menghimbau agar kendaraan dinas Pejabat digunakan sesuai peruntukannya. Jika menggunakan untuk kepentingan pribadi di luar dinas, diperintahkan tidak menggunkan kendaraan dinas. ”Menurut saya mudik itu bukan bagian dari tugas. Jadi ya tak boleh menggunakan kendaraan dinas,” pungkas wali kota. [kar]

Keterangan Foto : Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus memasang tulisan menolak pemberian parcel didepan ruang kerjanya, Senin (21/7) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Tags: