Wali Kota Pasuruan Tersangka, Pemkot Koordinasi dengan Pemprov

Wakil Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo saat diruang dinasnya. [hilmi husein]

(Hari Ini, Pemkot Menghadap ke Gubernur ) 

Pasuruan, Bhirawa
Pasca Wali Kota Pasuruan, H Setiyono ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena penerimaan suap proyek pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan, membuat Pemerintah Kota Pasuruan segera berkoordinasi dengan Pemprov Jatim.
Sekda Kota Pasuruan, Bahrul Ulum menyampaikan pihaknya akan menghadap ke Gubernur Jatim, terkait langkah-langkah ke depannya. Saat ini, Pemkot Pasuruan fokus untuk memulihkan kondisi.
“Hari ini (8 Oktober, red), kami bersama Wawali Pasuruan akan berkoordinasi dengan Provinsi Jatim. Koordinasi itu terkait langkah-langkah ke depan yang kita ambil. Terkait pemerintahan, tetap berjalan normal,” ujar Bahrul Ulum didampingi Wakil Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, Jumat (5/10).
Wakil Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo menambahkan kordinasi dengan Pemprov Jatim juga terkait Wali Kota harus menyelesaikan pembahasan APBD 2019. Termasuk juga, banyak hal yang harus diselesaikan atas persetujuan Wali Kota. “Harapan kami agar roda pemerintahan berjalan normal sesuai role. Saat ini yang kami kerjakan yang sudah teragendakan,” Raharto Teno Prasetyo.
Terkait bantuan hukum terhadap kasus ini tidak diberikan oleh Pemkot Pasuruan, lantaran KPK sudah menetapkan Wali Kota Pasuruan, H Setiyono sebagai tersangka.
Sekadar diketahui, H Setiyono ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap proyek di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan. Tak hanya Setiyono, ada tiga orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Plh Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan Dwi Fitri Nur Cahyo, pegawai honorer Dinas PUPR Wahyu Tri Hardianto selaku staf Kelurahan Purutrejo dan seorang dari pihak swasta sebagai pemberi suap. [hil]

Tags: