Wali Kota Surabaya Persilakan Kejari Periksa Pejabat terkait Aset Hilang

Tri Rismaharini

Surabaya, Bhirawa
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyerahkan pejabatnya untuk diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri Surabaya terkait penyidikan dugaan ketidakberesan pelepasan sejumlah aset milik Pemkot Surabaya.
Risma saat menghadiri diskusi panel bertema Upaya Penindakan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Aset Negara dan Daerah yang diselenggarakan sebuah media di Surabaya kemarin menegaskan saat ini sudah ada beberapa pejabatnya yang diperiksa Kejari Surabaya dan Polda Jatim.
Dengan demikian, lanjut Risma, tidak menutup kemungkinan ada pejabat yang dipimpinnya bakal terseret menjadi terdakwa suatu saat. Atas hal ini Risma menyebut masih akan menunggu hasil penyidikan Kejari Surabaya  untuk menjatuhkan sanksi pada pejabat yang terlibat.
“Masih kita tunggu hasil kejaksaan, nanti kita lihat sejauh mana kesalahan pejabat yang mungkin saja diduga terlibat,” ujarnya di hadapan peserta diskusi, Senin (3/4).
Pada kesempatan itu Wali Kota Risma juga menyebut kalau perkara penyelamatan aset hanya diperkarakan secara perdata tidak terlalu berdampak. Sehingga ada ide dari Kejari Surabaya untuk mengarahkannya ke kasus korupsi. Meski begitu Risma mengatakan kalau upaya yang dilakukan Pemkot Surabaya dalam penyelamatan aset tergantung Tuhan.
Pada sisi lain Risma juga mengaku syok atas kekalahan gugatan atas Pasar Turi yang sebelumnya diperkirakan bisa dimenangkan Pemkot Surabaya. “Saya tegaskan Pemkot Surabaya tidak pernah bermaksud mengalah, hingga terjadi keikhalasan beberapa aset di meja hijau,” tegasnya.
Sementara itu Kejari Surabaya kemarin memeriksa beberapa pejabat yang terkait dengan pelepasan aset milik pemkot yang diduga bermasalah. Mereka adalah Lurah Ngagel, Camat Wonokromo, Kepala Badan Pengelolaan Tanah, Kepala Dinas Cipta Karya, Kepala Dinas Bina Marga dan Kepala Dinas Perhubungan.
Kejari Surabaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya juga telah meminta keterangan para pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya. Kejari Surabaya memintai keterangan para pihak terkait hilangnya dua aset Pemkot Surabaya, yakni Waduk Wiyung dan lahan Marvell City Mall.
Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi menerangkan pihaknya telah memanggil pihak BPN Surabaya. Menurut Didik, pihak BPN Surabaya dipanggil dalam kapasitasnya sebagai undangan untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus hilangnya dua aset milik Pemkot Surabaya.
“Untuk hari ini, (kemarin, red) kita panggil pihak BPN. Namun hanya sebentar, sebab saksi datang tanpa membawa bukti-bukti yang dibutuhkan,” kata Didik Farkhan Alisyahsi saat dikonfirmasi, Senin (3/4).
Ditanya perihal jabatan dan nama dari pihak BPN, Didik enggan merincikan hal tersebut. Namun ia menegaskan bahwa pemeriksaan bakal dilanjutkan hari ini, Selasa (4/4). “Besok (hari ini) akan datang lagi, guna melengkapi dokumen-dokumen yang nantinya dijadikan penyelidik sebagai bukti-bukti guna memperterang kasus ini,” tegas jaksa asal Bojonegoro ini.
Pemeriksaan ini, merupakan tindaklanjut dari janji Kajari Surabaya untuk mengusut adanya dugaan korupsi maupun pidana dalam proses pelepasan aset Pemkot Surabaya. Namun untuk langkah awal, penyelidik Kejari Surabaya bakal fokus terhadap hilangnya dua aset, yaitu Jl Upa Jiwa yang diklaim milik Marvell City Mall dan Waduk Sepat Wiyung Surabaya. [gat,riq,bed]

Tags: