Wali Kota : PP 16 Tahun 2018 Dapat Dorong Pengembangan UMKM

Wali Kota Madiun, H. Sugeng Rismiyanto, SH. M.Hum saat memberikan pengarahan saat diadakan bintek dan sosialisasi terkait aturan tersebut kepada petugas OPD terkait, Senin (9/4). [sudarno/bhirawa]

Kota Madiun, Bhirawa
Wali Kota Madiun H. Sugeng Rismiyanto, SH. M.Hum menginstruksikan jajaran dibawahnya segera membuat aturan baru terkait PP tersebut. Sebab, aturan bakal mulai berlaku awal Juli mendatang. Karena tinggal 2,5 bulan, segera lakukan transisi dengan aturan yang baru ini.
Dalam aturan ini terdapat 227 perubahan atas PP sebelumnya. PP Pengadaan barang dan jasa 2010 semata-mata mengadakan barang dan jasa dengan harga yang termurah. Namun di PP terbaru ini aturan lebih kompleks. Pemerintah bakal memprioritaskan kepada penyedia barang dan jasa yang memiliki produk lokal dan melibatkan usaha kecil menengah (UKM) dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
”PP ini memang diharapakan dapat mendorong pengembangan UMKM, komisi perdagangan, dan penggunaan produk dalam negeri atau daerah,”kata Wali Kota Madiun, Sugeng Rismiyanto, saat. Pemkot Madiun melalui Bagian Adminitrasi Pembangunan Setda Kota Madiun menyelenggarakan bintek dan sosialisasi terkait aturan tersebut kepada petugas OPD terkait, Senin (9/4).
Dikatakannya, PP ini juga memotong sejumlah birokrasi. Tujuannya, agar pelaksanaan lelang lebih mudah dan cepat. Selain itu, tentu memberikan pemberdayaan UMKM yang ada di Kota Madiun. Ini, lanjutnya, diharap memberikan efek pertumbuhan ekonomi di kota pecel. ”Pembangunan di daerah akan terus berjalan dan terus berkelanjutan dengan pemberdayaan produk lokal ini,” tegasnya.
Selain itu, dalam PP ini juga mengatur pengelola pengadaan barang dan jasa wajib memiliki jabatan fungsional. Pemkot Madiun harus segera menyesuaikan. ”Prinsipnya pemerintah memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya. [dar]

Tags: