Wali Kota Probolinggo : Baru 40 Persen Tanah Wakaf Bersertifikat

Wali Kota Rukmini sosialisasikan sertifikasi tanah wakaf.

Pemkot Probolinggo, Bhirawa
Tanah wakaf dan aset-aset keagamaan sangat penting untuk disertifikasi. Tujuannya, agar tanah wakaf tersebut terlindungi sehingga tidak akan hilang dan dijual. Masyarakat diminta pro aktif untuk mensertifikasi tanah wakaf Ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Hingga saat ini baru 40 persen tanah wakaf yang memiliki sertifikat,” ungkap Walikota Probolinggo, Hj. Rukmini, Selasa (29/5).
Wali Kota Probolinggo Rukmini menegaskan, program sertifikasi tanah wakaf dapat terus berjalan karena bagian dari program sertifikasi tanah di Indonesia. Pemerintah melalui BPN sudah membuat MoU (Memorandum of Understanding) dengan berbagai lembaga keagamaan untuk program tanah wakaf dan tanah-tanah lembaga keagamaan agar memiliki sertifikat.
Biar tanah wakaf tidak sampai hilang, dijual dan dirusak. Atau keluarga yang mewakafkan dikhawatirkan mempersoalkan kembali tanah yang telah diwakafkan,” ujar Rukmini.
Berdasarkan data Dewan Masjid Indonesia di Kota Probolinggo, sekitar 40 persen tanah wakaf sudah bersertifikat. “Jadi, masih ada 60 persen lagi yang belum bersertifikasi. Sehingga diperlukan kerjasama dengan lembaga-lembaga keagamaan untuk menjalankan program sertifikasi tanah wakaf,” tegasnya.
“Silahkan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengurus penyertifikatan baik berupa tanah bangunan serta uang. Manfaatkan sesuai tujuan dan fungsi wakaf,” imbuh Rukmini.
Tujuan dan fungsi wakaf yang dimaksud yaitu sebagai sarana dan kegiatan ibadah, sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan; bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu; beasiswa; kemajuan dan peningkatan ekonomi umat atau kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan, jelasnya.
Kabag Kesra Setda Kota Probolinggo, Aman Suryaman menambahkan, kegiatan rakor dan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang pentingnya wakaf yang sah yang dapat digunakan untuk bisnis dan dapat dimanfaatkan. “Sekaligus monitoring tanah dan tempat ibadah wakaf di Kota Probolinggo,” katanya.
Bagian Kesra mengundang pihak BPN yang membahas tentang sertifikasi tanah wakaf, dan Bank Syariah Mandiri terkait wakaf uang. Wakaf yang merupakan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian uang miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah, tambahnya.(Wap)

Tags: