Wali Kota Probolinggo Beri Penghargaan Kepala Kejari Yeni Puspita

Foto: Wali kota Hadi beri penghargaan ke kajari Yeni Puspita.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Menyelamatkan Aset Yang Selama Ini Menjadi PR
Probolinggo, Bhirawa
Senin (19/10) pagi, Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin memberikan penghargaan bagi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Probolinggo atas penyelamatan aset Kota Probolinggo berupa pertokoan Probolinggo Plaza dengan nilai kurang dari Rp 25 Miliar.

Penyerahan yang berlangsung di ruang pertemuan Kejari itu dihadiri Sekda drg Ninik Ira Wibawati, Asisten Administrasi Umum Budiono Wirawan, Asisten Pemerintahan Paeni, Inspektur Tartib Goenawan, Kepala BPKAD Wawan S, Kepala DKUPP Fitriawati, Bagian Hukum dan jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Wali Kota Habib Hadi menjelaskan maksud kedatangannya ke kantor yang terletak di Jalan Mastrip itu. “Terima kasih yang panas di atas api sama yang sudah membantu pemerintah dalam mengatasi dan menyelesaikan beberapa hal. Kami menyampaikan apresiasi kepada Ibu Kajari beserta jajaran yang berusaha menyelamatkan aset yang selama ini menjadi PR (pekerjaan rumah), “ujarnya.

Kembalinya Probolinggo Plaza menjadi kado spesial bagi Kota Probolinggo dan merupakan hal yang luar biasa. “Ini tujuan kami kesini Bu Kajari. Selanjutnya untuk arahan, bimbingan, petunjuk dari kejaksaan selalu kami dalam pengambilan keputusan, “tutur Habib Hadi.

Kajari Yeni Puspita mengungkapkan rasa terima kasih dan kerja sama serta kepercayaan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Probolinggo kepada Kejari Kota Probolinggo. Tanpa kepercayaan tersebut proses pengambilan alih aset tersebut tidak akan berjalan sukses.

“Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik semua yang bisa berhasil, ini berkat kerja sama yang baik antara pemkot dan JPN (Jaksa Pengacara Negara). Kewenangan kami untuk menyelesaikan aset yang belum terdata, atau dalam pengelolaan pihak ketiga atau pengelolaan yang tidak sesuai. Harus tertib administrasi, “ujar Kajari Yeni yang berharap selalu menyelesaikan suatu permasalahan.

Inspektur Tartib Goenawan menambahkan, selanjutnya Pemerintah Kota Probolinggo akan menginventarisasi aset-aset yang masih dalam penguasaan pihak lain. “Akan kami komunikasikan lagi dengan kejaksaan kalau tidak diketahui ada pihak (yang menguasai aset pemkot) seperti itu,” imbuhnya.

Sejak tahun 1987, polemik kepemilikan Plaza di Kota Probolinggo seolah mengambang. Namun pada tahun 2020, atau setelah 33 tahun kini plaza itu seutuhnya menjadi asset Pemkot Probolinggo. Hal itu, menjadi kado tersendiri disaat Kota Probolinggo tengah merayakan hari jadinya ke-661 kemarin.

Pengembalian Plaza Probolinggo ini sudah ditunjukkan dengan dokumen tanda tangan serah terima antara Pemkot Probolinggo dengan PT Avila Prima sebagai pihak yang selama ini mengelola Plaza Probolinggo.

Bahkan, penanda tanganan dilakukan melalui serah terima oleh Kejari Kota Probolinggo pada Kamis, 3 September 2020 lalu. Bahwa proses penyelesaian Plaza Probolinggo sudah dimulai sejak tahun 2007. “Dengan surat kuasa dan kepercayaan dari Pemkot Probolinggo, memberikan kuasa kepada kami untuk mendampingi dalam penyelesaian Probolinggo Plaza ini. Alhamdulillah saat ini Plaza Probolinggo kembali ke pangkuan Pemkot Probolinggo,” tutur Yeni Puspita.

Lebih lanjut Wali Kota Hadi Zainal Abidin mengatakan, kembalinya Plaza Probolinggo setelah 33 tahun mengambang kini menjadi milik Pemkot Probolinggo merupakan kado spesial di Hari Jadi Kota Probolinggo ke-661.

“Plaza tersebut tercatat sebagai aset Pemkot Probolinggo . Ini hasil kerjasama dan pendampingan dari Kejaksaan, pimpinan Kajari Yeni Puspita. Kedepannya tidak ada lagi menjadi catatan-catatan dari BPK,”jelas Wali Kota Habib Hadi.

Polemik kepemilikan Plaza Probolinggo oleh PT Avila Prima Indah Makmur dimulai pada 1987. Alexander Arif kuasa hukum PT Avila Prima mengatakan, saat itu kliennya mengantongi surat izin penempatan (SIP). SIP keluar tahun 1987 semasa era Wali Kota Abdul Latif. Di SIP, tidak tercantum batas waktu pengelolaan. Itu yang membuat PT Avila enggan melepas Plaza Probolinggo, paparnya.

Sebelum SIP keluar atau diterima tahun 1987, kedua belah pihak melakukan kerja sama pembangunan plaza dengan Pemkot. Kesepakatannya, Pemkot menyediakan lahan, sedang PT Avila kebagian membiayai pembangunan gedung plaza, tambah Habib Hadi.(Wap)

Tags: