Wali Kota Probolinggo Janji Berikan SK GTT

Para Guru Tidak Tetap (GTT) di Kota Probolinggo segera terima SK Walikota.

Dilakukan Melalui Tes Secara Bertahap

Kota Probolinggo, Bhirawa
Wali Kota Probolinggo Rukmini berjanji segera memberikan SK Wali Kota kepada sekitar seribu Guru Tidak Tetap (GTT). SK akan diberikan secara bertahap melalui tes untuk GTT.
“Saya telah mendisposisi kepada Disdikpora untuk menindaklanjuti pemberian SK Wali Kota kepada GTT yang ada di Kota Probolinggo,” kata Walikota Rukmini, Minggu(29/11).
Dengan memiliki SK Wali Kota menurut Rukmini, maka GTT berhak mendapat gaji dari BOS Daerah dan BOS Pusat. Harapannya, kesejahteraan GTT pun meningkat.
“Pemberian SK Wali Kota ini akan dilakukan bertahap dan melalui tes. Tentunya akan melihat kompetensi guru juga,” ujarnya.
Sementara itu Moch Maskur, Kepala Disdikpora Kota Probolinggo mengaminin penyampaian Wali Kota.
“Disposisi dari Wali Kota untuk memberikan SK Wali Kota pada GTT, sudah kami terima. Kami telah rapat dengan lintas OPD untuk membahas ini. Termasuk dengan BKPSDM, bagian Hukum dan inspektorat,” jelasnya.
Rencananya, pemberian SK Wali Kota kepada GTT akan dilakukan mulai akhir tahun 2017. Lalu pada 2018, pemberian SK Wali Kota kepada GTT akan dilanjutkan.
“Targetnya sampai akhir tahun 2017 di tiap sekolah negeri ada satu GTT yang telah mendapat SK Wali Kota,” katanya.
GTT yang diutamakan menurut Maskur, adalah GTT dengan latar belakang pendidikan yang linier dengan bidangnya saat ini. Seperti Guru SD, harus lulusan S1 PGSD.
“Sedangkan untuk jenjang SMP, karena guru bidang studi, maka bidang studinya harus sesuai dengan pendidikannya,” paparnya.
Maskur sendiri tidak bisa memastikan berapa jumlah total GTT sekolah negeri yang ada di Kota Probolinggo.
“Untuk SD perkiraannya ada sekitar 250 orang. Kalau SMP total ada 10 sekolah negeri dan gurunya mengikuti bidang studi,” ungkapnya.
Ada perbedaan antara honor GTT dengan SK Wali Kota dan bukan SK Wali Kota. Jika memiliki SK Wali Kota, GTT berhak mendapatkan gaji dari BOS Daerah maupun BOS Pusat. Anggaran BOS Pusat 15 persen memang dialokasikan untuk ini. Sedangkan bagi GTT yang tidak memiliki SK Wali Kota, honornya tidak bisa diambilkan dari BOS Pusat dan BOS Daerah.
“Honornya ya dari sekolah itu sendiri. Dari anggaran Sekolah sendiri,” jelasnya. Komisi I DPRD Kota Probolinggo mendukung rencana Pemkot Probolinggo memberikan SK Wali Kota kepada Guru Tidak Tetap (GTT). Namun, pemberian SK ini harus dilakukan dengan adil dan merata. Artinya, diberikan pada GTT yang mengajar di sekolah negeri dan swasta. Hal ini diungkapkan oleh Abdul Azis, Ketua Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Kamis 9/11. Sebenarnya usulan untuk memberikan SK Wali Kota pada GTT, sudah disampaikan oleh sejumlah fraksi di DPRD pada pemkot. Apalagi kepala daerah yang lain juga sudah memberikan SK kepada GTT mereka,” ujar Azis. Namun, SK Wali Kota menurutnya, jangan hanya diberikan pada GTT yang mengahar di sekolah negeri.
“Guru di sekolah swasta juga berhak untuk mendapatkan SK Wali Kota. Negeri ini kan dibangun bersama-sama. Tidak bisa dibedakan antara negeri swasta,” ujar Azis. Apalagi menurutya, pembayaran pajak daerah maupun retribusi, juga dilakukan oleh semua golongan masyarakat. karena itu, tidak hanya GTT di sekolah negeri yang berhak mendapat SK Wali Kota. GTT di sekolah swasta juga berhak. Selain itu, pengajuan SK Wali Kota menurutnya, juga harus melalui prosedur yang jelas.
“Seperti menghitung masa pengabdian mengajar, serta kualifikasi GTT. Jika guru SD, jelas harus lulusan dari PGSD,” tambahnya. [wap]

Tags: