Wali Kota Probolinggo Kukuhkan 56 Kepala Sekolah Lolos Seleksi


Wali Kota Rukmini saat kukuhkan 56 Kepala Sekolah.

Pemkot Probolinggo, Bhirawa
Adanya calon pengawas sekolah yang telah dinyatakan lulus seleksi serta merger sekolah dasar yang berada pada satu lokasi melatarbelakangi Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Probolinggo menggelar Pengukuhan dalam Pemberian Tugas Guru Sebagai Kepala Sekolah. Digelar di Aula Disdikpora, pengukuhan ini langsung dilakukan oleh Wali Kota Rukmini.
Sebanyak 56 guru dan kepala sekolah dikukuhkan sore kemarin. Dari jumlah tersebut, rinciannya 12 guru SD dan 4 guru SMP dikukuhkan pemberian tugas tambahannya sebagai Kepala Sekolah. Sedangkan sisanya sebanyak 40 orang merupakan guru yang dipindahkan pemberian tugas tambahannya sebagai Kepala Sekolah.
Pengukuhan ini sesuai dengan SK Wali Kota Probolinggo Nomor 821/188/425.203/2018 tentang Pengukuhan dalam Pemberian Tugas Tambahan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Wali Kota Rukmini menyampaikan bahwa guru yang dikukuhkan merupakan kader guru pilihan yang dipercaya mengemban tugas sebagai kepala sekolah. ia menegaskan kembali bahwa kepala sekolah bukanlah jabatan namun tugas tambahan yang diberikan kepada guru.
“Dengan pemberian tugas tambahan ini, maka secara tidak langsung saya mendelegasikan sebagian kewenangan saya kepada saudara dalam proses pengelolaan pendidikan. Saya berpesan agar saudara dapat menjaga amanah tersebut dengan sebaik-baiknya,” tutur Rukmini, Jum’at 8/6.
Kepala sekolah yang dikukuhkan kemarin akan mengemban tugas hingga 1 periode, yakni 4 tahun. Periode tersebut dapat diperpanjang satu kali masa periode jika guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
“Jika sudah menjadi kepala sekolah selama 2 kali periode berturut-turut, dapat diperpanjang lagi namun harus dipindah ke sekolah yang memiliki grade yang lebih rendah. Tentunya harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Yang penting harus berprestasi,” jelas Rukmini.
Rukmini juga meminta kepada Kepala Disdikpora untuk segera membuat pakta integritas yang ditandatangani oleh Kepala Disdikpora dan guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah. “Ini dimaksudkan untuk memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi serta menumbuhkan kejujuran dan keterbukaan dan memperlancar pelaksanaan tugas menuju terwujudnya kinerja yang berkualitas, efektif dan akuntabel,” tambah Rukmini.(Wap)

Tags: