Wali Kota Probolinggo Larang Mobdin Untuk Mudik Lebaran

Mobdin pejabat Pemkot Probolinggo dilarang untuk mudik

(Wacanakan Hapus Mobdin Tahun Depan)

Probolinggo, Bhirawa
Pemkot Probolinggo melarang pejabatnya menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk mudik Lebaran. Kebijakan itu merujuk pada instruksi pemerintah pusat. Hanya saja, mobdin itu masih dibolehkan jika digunakan di dalam kota. Bahkan wacanakan mulai tahun depan hapus Mobil dinas tersebut. Hal ini diungkapkan Rey Suwigtyo, asisten Administrasi Umum Pemkot Probolinggo, Sabtu 9/6.
Kami patuhi peraturan pemerintah pusat yang melarang penggunaan mobil dinas untuk kegiatan selain kedinasan. Jadi, selama libur Lebaran, kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk keluar kota, ujarnya.
Namun Rey Suwigtyo – mempersilakan jika pejabat menggunakan kendaraan dinas untuk berkegiatan di dalam kota. “Misalnya salat Id, boleh digunakan. Tapi kalau keluar kota, apalagi untuk mudik, itu tidak boleh,” katanya.
Jika tidak ada yang membawa keluar kota, otomatis ada 40 mobdin yang “ngandang”. Pemkot sendiri menyiapkan lahan di kantor sekretariat untuk parkir mobdin yang ditinggal pejabat mudik. Jika tidak cukup, maka mobdin itu bisa diparkir di kantor OPD masing-masing.
Semua kendaraan dinas di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Probolinggo tahun depan bakal dihapus. Sebagai gantinya, pejabat yang sebelumnya dapat fasilitas mobil dinas, bakal diganti tunjangan transportasi.
Wacana itu diungkapkan Wali Kota Probolinggo, Rukmini saat menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pejabat pemkot. “Tujuannya, untuk efisensi anggaran,” katanya.
Karena itu, ia memerintahkan Bappeda Litbang, BPPKAD, Inspektorat, dan Bagian Organisasi untuk melakukan kajian tersebut. Rukmini meminta, kajian soal penggantian fasilitas mobil dinas dengan tunjangan transportasi.
Pengadaan mobil dinas lebih menyedot anggaran daripada tunjangan transportasi. “Selain pengadaan mobil dinas, juga dibutuhkan anggaran untuk bahan bakar. Selain itu, ada anggaran untuk pemeliharaan kendaraan. Lebih baik diberikan dalam bentuk tunjangan transportasi,” ujar Rukmini.
Wacana mengganti mobil dinas dengan tunjangan transportasi, berkaca pada saat dirinya menjadi anggota DPR RI. “Anggota DPR RI tidak mendapatkan mobil dinas, melainkan tunjangan transportasi. Sekjen DPR RI tidak lagi menanggung pengadaan mobil dinas,” paparnya.
Kepala Bappeda Litbang, Budiono Wirawan, tidak menampik adanya instruksi atasannya itu. “Keinginan ibu wali kota dengan kebijakan tersebut, untuk melakukan efisiensi anggaran. Khususnya soal operasional kendaraan dinas. Skemanya, penggantian mobil dinas dengan tunjangan transportasi,” terangnya.
Dalam penyusunan rencana kajian penggantian kendaraan dinas ini, Bappeda Litbang akan mengunjungi pemerintah pusat. Di antaranya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).
Kunjungan itu dilakukan untuk mempelajari bagaimana aturan serta pelaksanaan kebijakan tersebut. Terutama berkaitan dengan penghapusan aset, dan metode pemberian tunjangan transportasi. Serta kesiapan pejabat di lapangan terkait kebijakan baru tersebut. “Kami juga akan melakukan kunker (kunjungan kerja, Red) ke daerah yang sudah melakukan efisiensi. Seperti Pemprov DKI Jakarta dan Kabupaten Banyuwangi,” jelasnya.
Abdi Firdaus, Kabid Barang Milik Daerah (BMD) beberapa waktu lalu menjelaskan, bahwa pemkot tidak lagi belanja mobil dinas. “Justru yang akan dilakukan adalah efisiensi melalui penghapusan aset. Termasuk aset-aset kendaraan yang dinilai sudah berumur dan memiliki biaya perawatan yang tinggi. Dalam aturannya, kendaraan atau aset berumur 7 tahun, bisa dilelang atau dihapus. Karena nilai ekonomisnya rendah,” tambahnya.(Wap) .

Tags: