Wali Kota Probolinggo No Comen soal Wawali Ditahan

HM. Buchori bersama sang istri walikota Probolinggo Hj. Rukmini.

HM. Buchori bersama sang istri walikota Probolinggo Hj. Rukmini.

Kota Probolinggo, Bhirawa
Wali Kota Probolinggo Hj. Rukmini, sekaligus isteri eks Wali Kota Probolinggo, HM Buchori, no comen saat ditanya wartawan soal Wawali Suhadak dan suaminya ditetapkan tersangka oleh Kejati Jatim. Keduanya dijadikan tersangka terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan dan merugikan negara Rp 1,68 miliar.
Suhadak sudah ditahan kejati sejak, Kamis (4/8) sore kemarin, sedangkan HM Buchori belum ditahan hingga kini karena sakit. “Atas semua itu saya belum bisa kasih komentar dulu ya, saya sibuk masih ada acara lain,” kata Hj. Rukmini singkat, Minggu (7/8) usai buka gerakjalan 17 Agustusan.
Namun atas penahanan Wakil Wali Kota Suhadak oleh Kejaksaan Jatim, membuat pemerintahan Kota Probolinggo oleng. “Kami secara resmi akan melaporkan penahanan wakilnya kepada Mendagri dan Gubernur Jatim,” kata Rukmini.
Kasus korupsi dana DAK pendidikan sejumlah Rp15,9 miliar dengan kerugian negara Rp1,8 miliar tahun 2009 lalu yang menyeret Suhadak, kader PDIP yang menempati posisi wakil Wali Kota Probolinggo cukup mengagetkan.
Semula publik menduga Suhadak akan ditahan setelah masa jabatannya habis. Namun kejaksaan tidak tebang pilih dan tetap menahan tersangka korupsi ini.
Secara singkat Hj. Rukmini didampingi Sekda Johny Haryanto, Asisten Pemerintahan Tartib Goenawan, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Rey Suwigtyo, mengatakan, pihaknya akan segera laporan ke Mendagri.
Persoalan ini lanjut Rukmini, pemkot juga akan berkonsultasi dengan Gubernur Jawa Timur. “Selama ini kami biasa membagi habis tugas antara saya, pak wakil dan sekda. Juga dibantu para asisten dan staf ahli,” tandasnya.
Dengan ditahannya wawalinya hingga kini belum diketahui siapa yang bakal diserahi tugas-tugas Wawali Suhadak.
Sementara Ketua DPRD Kota Probolinggo, Rudi Ghofur, saat dikonfirmasi mengaku pihaknya akan melakukan rapat dan memanggil wali kota agar jalannya pemerintahan tidak pincang dan monoton. “Sementara sambil menunggu waktu. Namun, wali kota tetap akan kami panggil terkait kasus ini. Agar pemerintahan di Kota Probolinggo tetap berjalan kondusif, dan segera manata pengganti sementara posisi Suhadak,” katanya.
Dugaan korupsi ini bermula ketika Suhadak dan Sugeng Wijaya, saat itu masih menjadi kontraktor dan HM Buchori menjabat wali kota mengerjakan proyek pendidikan dari APBN senilai Rp 15.907 miliar untuk menggarap meubeler sekolah-sekolah. “Dana tersebut diselewengkan hingga merugikan negara sebesar Rp 1.68 miliar,” tambahnya.
Sejatinya, ada tiga tersangka yang dipanggil. Selain Suhadak, mantan wali kota HM Buchori dan konsultan perencana DAK 2009 Sugeng Wijaya, juga dipanggil. Namun dari tiga tersangka itu, HM Buchori tetap belum ditahan. Politisi PDIP ini selain beralasan sakit diduga kuat mendapat dukungan DPP sehingga tidak ditahan.
Penahanan Wakil Wali Kota Probolinggo Suhadak oleh penuntut umum Kejari Probolinggo, membuat DPRD setempat prihatin. Dewan pun enggan membicarakan posisi wawali karena dinilai tak etis.
Terkait dengan proses politik posisi wawali, agar semua pihak termasuk dewan untuk tidak berpikir kearah sana dulu. Lebih baik berkosentrasi memberikan dukungan moril kepada Pak Suhadak dalam Kapasitas beliau sebagai pejabat, kata Wakil Ketua DPRD yang juga Ketua Partai Nasdem kota setempat, Zulfikar Imawan.
Saat ini adalah suasana duka dan tidak patut untuk bicara tentang posisi-posisi wawali. Dewan akan berperan terus melakukan pemantaun proses hukum yang akan dilakukan wawali. Dewan, menghargai proses hukum yang sedang berjalan, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Pihaknya berharap juga agar walikota bisa memfasilitasi seluruh kepentingan yang diperlukan oleh Wawali Suhadak, selama menjalani proses hukum. Tentu dengan tetap mengacu pada ketentuan perundangan.Misalkan menyediakan penasehat hukum dan lainnya. “Hal itu dikarenakan posisi Pak Suhadak masih sah sebagai pejabat,” tambahnya. [wap]

Tags: