Wali Kota Probolinggo Patroli Keamanan Laut

Wali Kota Rukmini bersama tim lakukan patroli keamanan laut.

Wali Kota Rukmini bersama tim lakukan patroli keamanan laut.

Probolinggo, Bhirawa
Pemerintah Kota Probolinggo melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) memantau wilayah perairan di Kota Probolinggo. Ada sekitar 25 personel yang tergabung dalam tim patroli keamanan laut itu, mereka berkumpul di pos Kamladu PPP Mayangan.
Wali Kota Hj Rukmini didampingi Kepala DKP Yudha Sunantya, serta seluruh personil yang tergabung dalam tim tersebut yaitu, Kepala UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Mayangan Kartono Umar, Kepala Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Nonot Wijayanto, Satker Pengawasan Sumber Daya Perikanan dan Kelautan  Kementrian kelautan Bustari, Satpolair, dari TNI AL Komandan Pos Kamladu Serma Sba Suhadi dan Dinas Perhubungan.
Untuk pertama kalinya wali kota terjun langsung ikut patroli. Wali Kota meminta para nelayan Kota Probolinggo tidak melakukan pelanggaran lagi. Mulai urusan perpanjangan ijinnya, tidak melewati batas perairan, serta mematuhi aturan lainnya. Selain itu Wali Kota juga bisa melihat secara langsung kondisi laut di wilayah kota, sehingga bisa dipikirkan cara mengelola sumber daya alam tersebut.
Dengan menggunakan speed boat tim bergerak mulai titik 0 hingga 4 mil mendekati perbatasan kota dan Pulau Gili. Sekitar 1 jam perjalanan menelusuri area laut tersebut, ditemukan ada 1 KM Putra Jawara. Nahkodanya Sugan (55), ia melanggar karena Surat Perintah Berlayar (SPB) sudah habis masa berlakunya.  “Untuk saat ini kita berikan pembinaan, dan ditolerir karena terlambat 1 hari pengurusan SPB-nya,” ujar walikota Rukmini, Minggu (15/5).
Di lain sisi, Kepala DKP Yudha Sunantya juga menyampaikan hal yang sama. Sebenarnya ancaman hukumannya berat bagi yang melanggar, yaitu bisa dikenai kurungan 1 tahun penjara atau denda Rp.200 juta. Namun masih diberi kesempatan untuk segera memperpanjang ijin berlayar itu.”Tapi jika sudah diabaikan hingga terjaring berkali-kali, jelas sanksi tersebut diberlakukan. DKP sendiri sudah sering melakukan sosialisasi kepada nelayan, harapannya bisa meminimalisir angka pelanggaran itu,”tandasnya.
Selain itu pihaknya mendapat aduan adanya nelayan Kota Probolinggo, dengan  kapal kapasitas di atas 10 GT menangkap ikan di jalur tangkapan  yang salah. “Ada keluhan dari warga Kabupaten Probolinggo, yang disampaikan melalui Dinas Perikanan dan Kelautan, bahwa nelayan kota menangkap ikan di jalur tangkapan salah,” ujarnya. Salah jalur tangkapan ini, perahu berkapasitas mesin di atas 10 GT  menangkap ikan di wilayah perairan  khusus kapal kecil.
Kapal nelayan itu, masuk perairan yang berjarak 4 mil dari garis pantai. Padahal,  jarak itu hanya untuk wilayah tangkapan kapal di bawah 10 GT. “Kapal dari nelayan kota ini juga menggunakan cantrang. Sehingga, hasil tangkapannya otomatis jauh lebih banyak. Ini yang diprotes  warga Kabupaten Probolinggo, seperti dari Desa Kalibuntu, beberapa waktu lalu,” jelasnya.
Masalah ini penting untuk diingatkan kembali kepada nelayan. Sebab, masalah ini termasuk masalah sensitif bagi nelayan. “Agar tidak terjadi tindakan yang tak diinginkan, DKP kembali mengingatkan jalur tangkapan, dimana beberapa waktu lalu Satpolair mengamankan empat kapal nelayan yang melanggar jalur  tangkap.
Empat kapal nelayan itu diamankan ketika melaut di peraiaran Kecamatan Pajarakan dan Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. “Sebab, kapal dengan kapasitas di  atas 10 gross tonnage (GT) itu, mencari ikan di kawasan khusus kapal kecil,” tambahnya. [wap]

Tags: