Wali Kota Probolinggo Resmikan Puskeswan Kedopok

Wali Kota Hj. Rukmini saat meresmikan Puskeswan Kedopok.

Wali Kota Hj. Rukmini saat meresmikan Puskeswan Kedopok.

Probolinggo, Bhirawa
Dalam upaya mewujudkan peningkatan produksi bahan pangan asal ternak yang aman, sehat,utuh dan halal (ASUH), Pemerintah Kota Probolinggo kembali resmikan puskeswan (pusat kesehatan hewan).
Puskeswan di Kecamatan Kedopok ini, merupakan puskeswan yang kedua dibangun oleh pemkot setempat. Puskeswan ini sudah dilengkapi sarana penunjang pelayanan keswan (kesehatan hewan) dan kesmavet.
“Keberadaan puskeswan juga untuk pengendalian pemberantasan penyakit hewan menular (zoonosis). Ini juga sebagai upaya mewujudkan ketahanan pangan di Kota Probolinggo,” ujar Wali Kota Hj Rukmini, Selasa (30/8).
Pemerintah juga berencana membangun puskeswan di 2 kecamatan lainnya yang populasi peternaknya cukup banyak. Diantaranya, di Kecamatan Kademangan dan Kecamatan Wonoasih.
Aspek Kesejahteraan Hewan (Kesrawan) sangat perlu diperhatikan. Hewan juga merupakan mahkluk yang patut mendapatkan hak yang sama dengan manusia. Keberadaan manusia tanpa hewan sangat tidak dibenarkan karena fungsi hewan sendiri yang sangat bermanfaat bagi manusia. “Oleh karena itu penting bagi hewan untuk diperhatikan dan mendapatkan hidup yang layak dari manusia,” ujarnya.
Menurut walikota, beberapa hal yang perlu diperhatikan dinas Peternakan yakni program peningkatan ketahanan pangan pertanian/perkebunan/peternakan, program pemasaran hasil produksi pertanian / perkebunan / peternakan, program peningkatan teknologi pertanian/perkebunan/peternakan.
Selain itu pula terdapat program peningkatan penerapan teknologi pertanian/perkebunan/peternakan, program peningkatan produksi pertanian/perkebunan/peternakan, program pemberdayaan penyuluh lapangan pertanian/perkebunan/peternakan, program pengembangan budidaya perikanan, program peningkatan produksi hasil ternak, program pencegahan dan penanggulangan penyakit ternak, program peningkatan penerapan teknologi ternak, program peningkatan pemasaran hasil produksi ternak, dan program peningkatan kesejahteraan petani, tandasnya.
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah kabupaten dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan. Untuk melaksanakan tugas, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai fungsi  perumusan serta perencanaan teknis operasional pembinaan, pengelolaan budidaya, usaha peternakan dan kesehatan hewan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis dibidang peternakan dan kesehatan hewan, paparnya.
Pengawasan dan pengendalian teknis dibidang peternakan dan kesehatan hewan,  pengawasan pelaksanaan program pembangunan dibidang peternakan dan kesehatan hewan, perumusan dan pelaksanaan teknis pembinaan pengelolaan dan pengawasan hasil peternakan, perumusan serta pelaksanaan teknis pembinaan, pengendalian dan pengawasan perijinan serta rekomendasi usaha peternakan, perumusan dan penetapan standarisasi mutu bibit serta olahan hasil peternakan, pelaksanaan administrasi umum, pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya. [wap]

Tags: