Wali Kota Probolinggo Sidak Pop City

Wali Kota Probolinggo Rukmini Sidak Pop City untuk Pastikan ada Pembenahan.

Kota Probolinggo, Bhirawa.
Wali Kota Probolinggo Hj. Rukmini dan Tim Pengawas Tempat Hiburan Malam, sidak ke Pop City, pada Senin (13/3) malam. Kunjungan itu untuk melakukan evaluasi pembenahan yang dilakukan Pop City. Sementara, menejemen Pop City berharap pembekuan ijin operasional segera dicabut.
Setibanya di tempat karaoke itu, Walikota Probolinggo dan tim, langsung melihat kondisi Pop City setelah dilakukan pembenahan.  “Untuk evaluasi aja bukan untuk membuka Pop City,” terangnya.
Wali Kota dan Tim Pengawas, mengatakan bahwa menejemen Pop City telah memenuhi 13 item rekomendasi wajib dari Tim Pengawas Hiburan Malam. Di antaranya, toilet di luar ruangan karaoke, petunjuk jalur evaluasi dan larangan penjualan minuman beralkohol. “Sementara untuk 7 item lainnya masih perlu diperhatikan. Diantaranya, lisensi pemakaian lagu, p3k. serta himbauan pengunjung berpakaian rapi dan sopan,” katanya.
Ketua Tim Pengawas Hiburan Malam Agus Efendi, mengatakan, sampai dengan saat ini Pop City masih dinyatakan ditutup sampai hasil evaluasi dari tim pengawas hiburan malam keluar. Diperkirakan hasil evaluasi itu sudah ada dalam minggu ini.
“Nantinya jika hasil evaluasi tersebut keluar, Pop City akan dilakukan uji coba operasional. Nantinya akan dilakukan pengawasan kembali, setelah Pop City beroperasi,” ujarnya.
Menejemen Pop City melalui Operational Officer Wisnu Murti, mengatakan, selama dibekukan beberapa karyawan dirumahkan. “Karenanya saya berharap pembekuan ijin operasional ini segera dicabut,” harapnya.
Pembekuan tersebut setelah menerima rekomendasi dari lembaga DPRD, Wali Kota Probolinggo, Rukmini, membekukan surat izin hiburan Pop City Karaoke untuk tiga bulan ke depan. Menyusul keputusan tersebut, tim pengawas tempat hiburan memasang tanda pembekuan di lokasi, (17/2).
Lebih lanjut Agus menuturkan, izin hiburan bisa diaktifkan lagi asal manajemen memenuhi ketentuan Perda nomor 9/2015 tentang Penataan, Pengawasan dan Pengendalian Usaha Tempat Hiburan; dan Perda nomor 3/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Bila dalam jangka waktu tiga bulan manajemen tak bisa menyesuaikan diri, izin hiburan tempat karaoke di Jl Dr Sutomo itu, akan ditutup secara permanen. Pengelola juga akan dimasukkan dalam daftar hitam (black list). “Keputusannya sama dengan rekomendasi dewan,” tegasnya.
Diketahui, rekomendasi DPRD diserahkan Ketua Komisi A, Abdul Azis kepada Wali Kota Rukmini secara langsung di ruang Sabha Bina Praja. Selain berisi pembekuan sementara izin Pop City, rekomendasi juga berisi tenggat waktu tiga bulan bagi Beejay Entertainment dan Karaoke 888.
Dalam tenggat waktu itu, manajemen dituntut memenuhi ketentuan Perda nomor 9/2015 dan Perda nomor 3/2015. Bila tidak, izin keduanya akan ditutup secara permanen. Rekomendasi merupakan kesimpulan rapat dengar pendapat (hearing) dan sidak yang dilakukan sebelumnya. [wap]

Rate this article!
Tags: