Wali Kota Risma Belum Sahkan Laporan Keuangan RPH Surabaya 2017

Tri Rismaharini

Pemkot Surabaya, Bhirawa
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sampai saat ini belum mengesahkan Laporan Keuangan Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (RPH) Tahun 2017. Langkah ini diambil Risma sebagai akibat dari buruknya hasil audit laporan keuangan RPH atau dinyatakan disclaimer.
Kepala Bagian Perekonomian Pemkot Surabaya Kholid menjelaskan ada tingkatan dari hasil audit laporan keuangan yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan Disclaimer atau Tidak Menyatakan Pendapat (TMP).
“Itu memang kewenangan akuntan mengetahui seperti apa laporan keuangan di RPH (Rumah Potong Hewan). Namanya sebuah lembaga seperti RPH ini tentunya kolektif kolegial dikedepankan. Lead-nya mestinya Dirut,” kata Kholid, Selasa (22/1).
Menurut dia, akibat laporan keuangan RPH 2017 yang disclaimer tersebut, Wali Kota Risma sampai saat ini belum mengesahkan laporan keuangan RPH. Tentunya hal ini juga berdampak dengan belum diberikannya penyertaan modal dari Pemkot Surabaya kepada RPH.
Meski demikian, lanjut dia, pihaknya saat ini masih mempelajari laporan keuangan RPH yang dinyatakan disclamer tersebut. “Kalau laporan keuangan 2018 belum tahu karena belum ada laporan,” katanya.
Sementara itu, anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya Rio Pattisellano menyayangkan adanya laporan keuangan RPH 2017 yang dinyatakan disclamer oleh auditor eksternal tersebut. “Kalau sudah disclaimer, itu sebetulnya sudah menjadi catatan dan cambuk bagi manajemen RPH. Tentunya yang rugi RPH sendiri dan masyarakat Surabaya,” katanya.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil Direksi RPH Surabaya khususnya Direktur Keuangan yang langsung membidangi persoalan laporan keuangan. “Mereka harus bisa menjelaskan kenapa bisa disclaimer,” kata politisi Partai Gerindra ini.
Dirut RPH Surabaya Teguh Prihandoko sebelumnya mengatakan laporan keuangan merupakan tanggung jawab dari Direktur Keuangan. “Masing-masing direktur punya tupoksi masing-masing. Kalau Dirut itu sifatnya mengoordinasikan semua tugas. Jadi silakan tanya langsung ke Direktur Keuangan mengenai hal itu,” katanya.
Sementara itu, Direktur Keuangan RPH Romi Wicaksono sebelumnya sempat mengakui bahwa pada audit pertama laporan keuangan dinyatakan disclaimer, namun pada rapat terakhir pada 25 Oktober disepakati dicari solusi dengan dilakukan audit kedua. “Saat itu, audit kedua diambil alih oleh Dirut. Namun saat itu terkendala administrasi,” katanya.
Romi menjelaskan administrasi yang tidak bisa dipenuhi adalah pengajuan dokumen pembayaran dari kantor akuntan publik, tidak bisa melengkapi kontrak pekerjaan audit dan proposal audit ulang. “Yang hanya bisa diberikan hanya kuitansi dari kantor akuntan publik,” katanya.
Saat ditanya kenapa pada audit pertama bisa disclaimer, Romi mengatakan ada faktor lain yang tidak bisa diceritakan karena menyangkut banyak hal. “Waktu briefing (komunikasi tatap muka) hasilnya advice, kita sudah sepakat. Tapi kok laporannya disclaimer,” ujarnya. [iib]

Tags: