Wali Kota Risma Tiga Kali Mangkir Panggilan Bawaslu

Tri Rismaharini

Surabaya, Bhirawa
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegur 67 kepala daerah di Indonesia. Salah satunya adalah Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang gencar mengkampanyekan salah satu paslon di Surabaya belakangan ini. Para kepala daerah ini diduga melanggar netralitas aparatur sipil negara untuk Pilkada 2020.
Terkait kota Surabaya, selain ditegur Kemendagri, Wali Kota Risma juga diketahui mangkir dari panggilan Bawaslu Surabaya sebanyak tiga kali.
“Tanpa ada konfirmasi dan tidak mengirimkan perwakilan,” terang Komisioner Bawaslu Surabaya Divisi Penindakan dan Pelanggaran Usman Senin (2/10/2020).
Dalam hal ini Usman berharap sebenarnya Risma menjadi contoh yang baik kepada masyarakat. “Bahwa kami merupakan lembaga. Jadi kalau ada masalah kami memohon kehadiran,” terangnya.
Jika Risma memilih hadir maka akan lebih bisa memberikan ruang klarifikasi. “Ini sudah tiga kali dan akan kami konsultasikan. Karena kami kan tidak ada upaya yang lain, kami mengundang secara patut,” jelasnya.
Usman juga menambahkan meskipun Bawaslu Surabaya merupakan lembaga Ad Hoc seharusnya bisa saling menghormati. “Sebenarnya persoalan di sini kalau beliau tidak hadir harus konfirmasi. Yang kedua, meskipun beliau ada kesibukan tugas dan fungsi sebagai kepala daerah, bisa diwakilkan kuasa hukum atau perwakilan dari manapun,” imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya Wali Kota Risma diduga memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan partai. Dia diketahui membolos sebagai wali kota demi memberi dukungan kepada paslon Eri Cahyadi dan Armuji.
Sementara itu Pemkot Surabaya melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menindaklanjuti surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Surat tertanggal 15 April 2020 itu, tentang rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin kepada salah satu ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas dalam Pilkada yang terjadi di luar wilayah Surabaya.
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengatakan, surat dari KASN tertanggal 15 April 2020 itu diterima pemkot tanggal 8 Mei 2020. Kemudian, ditindaklanjuti pada tanggal 19 Juni 2020 dengan mengirimkan surat balasan kepada KASN terkait permohonan laporan data-data bukti pendukung terkait adanya dugaan pelanggaran ASN.
“Sejak menerima surat dari KASN, kita langsung menindaklanjuti dan mengajukan surat permohonan balasan kepada KSAN tanggal 19 Juni 2020 sebagai dasar pertimbangan kami untuk melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi,” kata Febriadhitya di kantornya, Senin (2/11).
Namun, kata Febriadhitya, hingga hari ini pihaknya mengaku belum menerima surat balasan dari KASN terkait pengajuan data laporan bukti pendukung adanya dugaan pelanggaran itu. Karena, untuk menjatuhkan sanksi disiplin kepada ASN harus dilakukan dengan prinsip keberimbangan serta mengutamakan azas kehati-hatian. Hal itu telah diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai. [dre.iib]

Tags: