Wali Kota Rukmini Kembali Serahkan 503 Sertifikat Tanah Gratis

Wali Kota Rukmini serahkan 503 sertikat gratis pada warga Kareng Lor.

Kota Probolinggo, Bhirawa
Wali kota Rukmini kembali serahkan sertikat gratis, kali ini sebanyak 503 warga Kelurahan Kareng Lor, Kota Probolinggo, menerima sertifikat gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Kota Probolinggo.
“Tahun ini Presiden Joko Widodo mencanangkan 5 juta sertifikat untuk seluruh masyarakat di Indonesia dan Jawa Timur mendapatkan jatah 635 ribu sertifikat, serta Kota Probolinggo punya kuota 3.003 sertifikat yang prosesnya sudah selesai,” kata Kepala Pertanahan Kota Probolinggo Hardo, Selasa (5/12).
Dikatakannya, sebanyak 3.003 sertifikat tersebut dibagi di beberapa kelurahan yakni Kelurahan Ketapang 316 sertifikat, Kelurahan Jrebeng Kulon 467 sertifikat, Kelurahan Sumbertaman 577 sertifikat, Kelurahan Jrebeng Wetan 375 sertifikat, Kelurahan Kareng Lor 503 sertifikat, Kelurahan Mayangan 12 sertifikat, Kelurahan Pakistaji 18 sertifikat, Kelurahan Kedungasem 20 sertifikat dan Jrebeng Lor 761 sertifikat.
“Keberadaan sertifikat sangat penting sebagai bukti identitas kepemilikan aset tanah. Kalau punya tanah harus punya sertifikat tanah, biar nanti tidak ada yang ngaku-ngaku yang punya tanah dan selain itu juga untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Bagi warga yang tanahnya belum bersertifikat, maka sebaiknya segera daftar ke kelurahan, ” ujarnya
Wali Kota Probolinggo Rukmini menyambut baik penyerahan sertifikat secara gratis yang diberikan kepada masyarakat, bahkan Kantor Pertanahan membantu sampai sertifikat tersebut selesai.
Tidak dikenakan biaya kecuali untuk membeli patok dan fotokopi persyaratan pembuatan sertifikat. Saya juga ingin, agar tidak ada lagi masyarakat yang tidak punya sertifikat tanah karena ada program PTSL, ungkapnya.
Walikota Rukmini juga mengingatkan kepada masyarakat supaya tidak menyalahgunakan sertifikat tanah miliknya yang sudah diberikan tersebut dengan menggadaikan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
Jatah 10.000 sertifikat gratis tahun depan, saya imbau masyarakat yang belum mendapatkan sertifikat tanahnya bisa mendaftar ke kelurahan dengan menyiapkan segala bentuk persyaratannya dan pihak camat atau lurah juga harus bantu warganya, agar prosesnya berjalan lancar, tandasnya
Lebih lanjut dikatakannya, sebelumnya sudah kami serahkan sertifikat tanah sebanyak 270 lembar kepada masyarakat di empat kecamatan Kota Probolinggo.Diantaranya Kecamatan Mayangan, Kedopok, Wonoasih dan Kanigaran secara gratis. Pembuatan sertifikat tanah gratis itu dilakukan melalui kegiatan Nasional Agraria (Prona) 2017.
Kegiatan pembuatan sertifikat tanah tersebut sudah ada anggaran dari APBD dan APBN. Sebenarnya kegiatan tersebut ada biayanya, hanya sudah dibayar melaui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).”
“Maka dari itu, masyarakat dapat menerima sertifikat itu secara gratis. Kami berharap agar program ini terus disosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat benar-benar mengetahui bahwa mengurus Prona itu gratis,” paparnya.
Kadis PERKIM Kota Probolinggo, Agus Hartadi menyampaikan, Prona bagi warga masyarakat Kota Probolinggo yang ada di empat kecamatan. Ini di dasari dari Dasar Hukum UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok agraria Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 20430, terangnya.
Penyerahan Sertifikat Program Prona tahap ke 111 tahun 2017 sebanyak 270 dengan rincian warga kelurahan Jrebeng Kulon 216,pelaku UKM Di Kecamatan Mayangan 12,Pelaku IKM Di Kecamatan wonoasih 38 dan Di Kecamatan Kanigaran sebanyak 2 warga, tambahnya.(Wap)

Tags: