Wali Kota: Sanksi Pecat Bagi ASN yang Terlibat Politik Praktis

Wali kota Mas’ud Yunus menjadi inspektur upacara rutin [kariyadi/bhirawa]

(Upacara Pemkot Mojokerto Bulan Februari 2018)
Kota Mojokerto, Bhirawa
Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus mengajak aparatur sipil Negara (ASN) untuk meningkatkan disiplin dan menjaga netralitas. Hal ini disampaikan Wali Kota pada upacara rutin Korpri yang diselenggarakan di halaman Kantor Pemkot Mojokerto, Senin (19/2). Upacara ini juga dihadiri Plt Sekretaris Daerah Gentur Prihantono SP, Asisten, Kepala OPD, Camat, Lurah serta anggota Korpri.
Meningkatkan disiplin dalam hal ini antara lain disiplin kehadiran ASN. Ditekankan Wali Kota sangat penting karena ASN harus hadir secara fisik ditempat kerjanya. Pihaknya tidak ingin karyawan-karyawati tidak disiplin tentang kehadiran.
“Itu sama dengan menipu diri sendiri. Ingat! Gaji yang kita peroleh itu untuk membayar kita dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kita. Jadi harus kita laksanakan sebaik-baiknya,” tutur Mas’ud Yunus.
Disiplin dalam perencanaan juga ditegaskan Wali Kota Mas’ud Yunus. Dalam melaksanakan tugas sehari-hari ASN harus mempunyai rencana kerja yang dilaksanakan secara disiplin dan profesional. Disiplin penggunaan anggaran juga harus dipegang teguh. Berapa anggaran yang kita butuhkan dan bagaimana mekanismenya serta bagaimana pelaksanaan harus dilaksanakan dengan disiplin.
Disiplin pertanggungjawaban kepada atasan juga harus dilaksanakan. “Tentunya yang paling penting adalah tanggung jawab kepada Allah. Karena dipundak kita ada malaikat Raqib dan Atid yang selalu mencatat apa yang kita lakukan sehari-hari di tempat kerja, dan itu nanti akan dipertanggungjawabkan dihadapan Allah,” serunya.
Ditahun politik ini, Wali Kota Mas’ud Yunus berpesan agar ASN menjaga netralitas. Di bulan Februari ini sudah memasuki masa kampanye. Dalam hal ini ASN ada aturan bahwa setiap PNS dan tenaga kontrak / honorer harus menjaga netralitas dan profesional.
“Ini yang berkali-kali saya tekankan. Jangan sampai ada ASN yang berpihak pada salah satu calon. Sebab itu mengandung konsekuensi. Apabila ada ASN yang memihak pada salah satu calon dan melakukan aktifitas diluar tupoksinya maka dia akan mendapatkan sanksi berat, bukan hanya PP 53 tapi UU tenang Pemilu,” tuturnya.
Seperti yang disampaikan Menteri Dalam Negeri yaitu setiap ASN yang terlibat di dalam politik praktis sanksinya adalah dipecat, sementara menunggu proses hukum, dia akan dinonaktifkan. Oleh karena itu, Wali Kota selalu mewanti-wanti kepada ASN agar tidak terlibat politik praktis dalam pelaksanaan pilkada.
“Bahkan sampai pada pagi ini ada beberapa ASN yang diproses di Panwaslu. Bahwa ada ASN yang terlibat pada calon tertentu, masuk pada kegiatan tertentu bahkan ada yang masuk pada tim sukses calon tertentu. Sekarang sedang diproses dan akan dilakukan proses hukum,” tegasnya. [kar.adv]

Tags: