Wali Kota Santoso Mengajak Masyarakat Kota Blitar Cegah Peredaran Rokok Ilegal

Wali Kota Blitar, Drs. H Santoso, MPd saat membuka Sosialisasi UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai Beserta Peraturan Pelaksanaannya di Aula Kantor Kelurahan Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, Senin (22/11). [Hartono/Bhirawa]

Kota Blitar, Bhirawa
Wali Kota Blitar, Drs. H Santoso, MPd dengan tegas mengajak semua lapisan masyarakat Kota Blitar untuk ikut mencegah adanya peradaran rokok ilegal yang ada di wilayah Kota Blitar.

Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Blitar, Drs. H Santoso, MPd pada saat membuka Sosialisasi UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai Beserta Peraturan Pelaksanaannya yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Blitar di Aula Kantor Kelurahan Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, Senin (22/11).

“Adanya peredaran rokok ilegal harus sudah tidak ada lagi di Kota Blitar, hal ini sesuai dengan UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” kata Wali Kota Blitar, Drs. H Santoso, MPd usai membuka acara Sosialisasi tentang Cukai.

Lanjut Wali Kota Santoso, sosialisasi tentang cukai ini dilaksanakan dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dimana dengan dilakukan sosialisasi ini merupakan bagian upaya Pemerintah mencegah peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal di masyarakat yang diikuti oleh para pedagang asongan dan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Blitar.

“Melalui sosialisasi ini, harapannya masyarakat tahu peredaran rokok ilegal melanggar aturan dan mengurangi pendapatan pajak negara,” jelasnya.

Selain itu dikatakan Wali Kota Santoso, dengan berkurangnya pajak otomatis berdampak pada Kas Negara yang digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, apalagi menurutnya pajak yang merupakan Kas Negara digunakan untuk kesejahteraan masyarakat baik di bidang Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi, dan Sosial.

“kami juga berharap masyarakat paham dengan sosialisasi tentang cukai beserta peraturan pelaksanannya, dengan begitu masyarakat bisa membantu pemerintah dalam mencegah peredaran rokok ilegal,” terangnya.

Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Yudha Budiono mengatakan selain sosialisasi tentang Cukai, Satpol PP Kota Blitar juga memberikan bantuan sembako kepada para pedagang asongan dan PKL, dimana bantuan sembako untuk para pedagang asongan dan PKL juga bersumber dari DBHCHT.

“Mengingat para pedagang asongan dan PKL juga terdampak pandemi Covid-19, diharapkan bantuan sembako ini untuk membantu meringankan beban ekonomi para pedagang,” katanya.

Tambah Yudha Budiono, untuk pelaksanaan Sosialisasi tentang cukai digelar selama dua hari, yaitu, Senin (22/11) dan Selasa (23/11), dimana pada kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian dan Kantor Bea Cukai dan dibuka secara resmi oleh Wali Kota Blitar, Drs. H Santoso, MPd.

“Pelaksanaan Sosialisasi dilaksanakan selama dua hari, dengan peserta masing-masing 150 orang,” pungkasnya. [htn.adv]

Tags: