Wali Kota Surabaya Gratiskan Retribusi Air PDAM 2 Bulan bagi MBR

foto ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Pemkot Surabaya menggratiskan sementara tarif retribusi pemakaian air PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum), khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat sebagai dampak yang ditimbulkan dari adanya wabah pandemi Covid-19.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, kurang lebih sekitar 231.211 KK MBR yang nantinya akan diberi fasilitas pembebasan sementara tarif retribusi air PDAM. Kebijakan ini dilakukan bertujuan untuk meringankan beban mereka. “Sehingga diharapkan kebijakan ini mampu mengurangi beban masyarakat tidak mampu,” kata Wali Kota Risma, di Taman Surya Balai Kota, Rabu (7/4).
Wali Kota Risma mengungkapkan, pembebasan tarif retribusi air PDAM khusus bagi MBR ini, rencananya berlaku selama dua bulan ke depan. Yakni, bulan April dan Mei 2020. “Nanti kan pemakaian bulan April bayarnya Mei, terus pemakaian bulan Mei bayarnya di Juni,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama, PDAM Surya Sembada Surabaya, Mujiaman menyampaikan, pihaknya mendukung penuh kebijakan yang diinisiasi Wali Kota Risma tersebut. Bahkan, ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya.[iib]

Tags: