Wali Kota Surabaya Ingatkan Sisa Dana Hibah Dikembalikan

Wali-Kota-Risma-Minta-Sisa-Dana-Hibah-Dikembalikan.

Pemkot Surabaya, Bhirawa
Mencuatnya sejumlah kasus hukum terkait dana hibah Pemkot, membuat Wali kota Tri Rismaharini angkat bicara. Ia meminta agar masyarakat yang menerima dana hibah agar mengembalikan sisa penggunaan dana tersebut.
Keinginan Wali Kota ini menyikapi adanya pemeriksaan Kejari Surabaya kepada warga penerima jasmas tahun 2015 dan 2016.
”Saya tidak bisa turut campur terkait pencairan uang hibah Jasmas, karena tidak ingin mencampuri urusan itu. Dananya langsung diberikan kepada warga tidak bisa lewat pihak ketiga. Makanya kalau ada dana sisa dari dana hibah itu, saya minta warga mengembalikannya ke Pemkot. Itu bukan untuk saya tapi masuk kas daerah,” kata Risma, Kamis(3/8).
Wali Kota mengingatkan jika program hibah Jasmas ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Seperti pengadaan terop, sound system, kursi dan lainnya itu sudah dibantu melalui APBD untuk kemudian pengelolaannya diserahkan kepada kelompok kelompok warga.
”Kalau dulu untuk pengadaan usaha sound system kan dananya urunan, tapi sekarang dibantu uang rakyat jadi mestinya sudah cukuplah. Maka manfaatkan sebaik mungkin, tapi kalau ada dana sisa ya kembalikan ke Pemkot,” ujar Risma
Terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan Kejari terkait penyalahgunaan dana hibah jasmas, Risma tak mau memberi komentar lebih jauh.
”Saya tidak mau komentar kalau soal itu,” tegasnya.
Sementara itu di ruang Sawunggaling lantai 6 Pemkot Surabaya, berkumpul sekitar 300 orang  para calon penerima dan penerima dana hibah jasmas. Mereka mendapat pembekalan hukum dari Kejari dan akademisi Emanuel Sujatmoko.
Selain soal wawasan hukum, acara sosialisasi penyusunan dan penyampaian laporan penggunaan hibah tersebut juga membekali warga soal pajak. Diantaranya terkait pembuatan faktur pajak dan juga kwitansi penagihan.
Yang menarik acara ini dimanfaatkan warga untuk menyampaikan keluh kesahnya terkait lamanya pencairan dana hibah jasmas ini. Selain itu juga banyak yang menanyakan soal dana operasional termasuk honor  apakah boleh diambilkan dari dana jasmas.
“Dua wilayah kami, RT 4 dan RT 6 akan menerima dana hibah jasmas untuk pengadaan kereta jenazah, meja dan kursi. Saya ingin nanya boleh apa tidak dana operasional diambilkan dari jasmas. Apakah itu melanggar hukum?,” kata Muji Basuki dari Wonorejo -Tegalsari dengan polosnya.
Emanuel Sujatmoko lantas menjawab, dilarang dana operasional diambilkan dari dana jasmas. Karena bertentangan dengan aturan. Apalagi kalau dana jasmas dipakai membayar honor RT dan RW.
”Wah  kalau itu jelas salah. Tidak boleh jasmas dipakai dana operasional. Kalau untuk biaya transport secukupnya asal wajar saya kira tidak masalah. Jangan sampai uangnya kecil tapi menjadi duri,” ujar dosen Unair ini. [dre]

Tags: