Wali Kota Sutiaji Tekankan PPKM Kota Malang Harus Sukses

Wali Kota Malang Sutiaji, saat mengikuti rakor secara virtual dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Pemkot Malang, Bhirawa
Persiapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Malang Raya digelar secara virtual bersama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa pada hari Senin (11/1) kemarin.

Wali Kota Malang, H. Sutiaji hadir pada kegiatan tersebut di Ngalam Command Center bersama dengan Sekretaris Daerah, Wasto dan Kepala Perangkat Daerah yang berkaitan langsung dengan agenda tersebut.

Wali Kota Sutiaji melaporkan kepada Gubernur Khofifah bahwa Kota Malang telah siap melaksanakan PPKM dengan beberapa modifikasi sesuai kearifan lokal.

Salah satunya adalah pengaturan jam beroperasi Rumah Makan, Resto, Kafe dan Mall yang diijinkan beroperasi sampai dengan pukul 20.00 WIB. Hal tersebut juga berlaku untuk aktifitas masyarakat lainnya.

“Pertimbangannya adalah selain memikirkan sektor usaha; saat ini sholat isya masuk di pukul 19.11 WIB; sehingga tidak bisa kami mengakhiri jam aktifitas masyarakat pukul 19.00 sesuai Inmendagri; karena masyarakat pasti masih beribadah di masjid,” ujarnya.

Ketentuan lainnya, lanjut Sutiaji, tetap seperti Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 1 Tahun 2021 dan sudah dapat persetujuan dari Forkopimda Jawa Timur.

Wali Kota Sutiaji berharap agar PPKM yang dilaksanakan selama 14 hari kedepan dapat berjalan optimal dengan tujuan menekan penyebaran virus Covid-19.

“Saya mengimbau masyarakat untuk menaati aturan tersebut, agar PPKM kali ini dapat berjalan dengan sukses sehingga setelah masa berlakunya berakhir kita semua dapat menuai hasil positif” tegasnya.

Untuk diketahui, selain wilayah Malang Raya dan Surabaya Raya, ada sejumlah daerah di Jawa Timur yang turut melakukan PPKM Jawa-Bali. Seperti Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Blitar, Kota Madiun.

Dasar penerapannya, untuk wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya merupakan instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021.

Sementara, untuk Kabupaten Blitar, Lamongan dan Ngawi dilakukan atas dasar daerah yang masuk zona merah.

Dan untuk Kabupaten dan Kota Madiun penerapannya didasarkan atas kategori daerah yang memenuhi kriteria empat indikator yang ditetapkan oleh komite penangan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (KPCPEN).

Disisi lain, Wali Kota Sutiaji bersama Forkopimda Kota Malang juga telah berkomitmen untuk memperkuat kembali peran kampung tangguh yang ada di Kota Malang.

Hal tersebut sejalan dengan penekanan dari Gubernur Khofifah karena kampung tangguh dinilai dapat merespon dengan cepat munculnya kluster baru dan menekan penyebarannya. [mut]

Tags: