Wali Kota Kediri Tantang Dewan

uploads--1--2014--05--58532-dewan-sidak-pasar-grosir-kota-kediri-dprd-setuju-pembangunan-kios-diteruskanKota Kediri, Bhirawa
Polemik pembanguan kios Pasar Grosir, Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Pesantren Kota Kediri  semakin rumit, wali kota Kediri tak peduli rekomendasi DPRD Kota untuk melanjutkan pembanguan Kios Grosir tersebut, bahkan wali kota mempersilahkan DPRD untuk mengangkat  persoalan tersebut  ke Pansus (Panitia Khusus).
Wali Kota Kediri, Abdullah Abubakar SE, ketika dikonfirmasi Bhirawa mengatakan jika pihak Pemkot tetap akan menertibkan kios pasar grosir, karena selain dianggap telah menabrak aturan yang ada (Perda RT/RW),  menurutnya pembangunan bernilai miliaran itu tidak ada pemberitahuan kepada Pemkot.
“Dewan suruh baca aturannya, kalau mau bikin kebijakan sendiri ya silahkan bikin kebijakan karena perda (Perda RT/RW, red)  itu  buat bersama bukan ekskutif saja, yang jelas perda itu ditetapkan dari kedua belah pihak, dan perda RT/RW itu selaras, mulai dari provinsi, pusat dan Daerah, mereka kan juga sudah memegang aturannya,” ungkapnya.
Wali Kota sendiri seoalah tak peduli dengan rekomendasi dewan untuk menyelasaikan persaalan pembanguan 108 unit kios yang di bangun oleh Perusahaan Daerah Pasar yang bekerjasama dengan Paguyuban Pedagang. Bahkan wali kota  mempersilahkan dewan jika  ingin mengangkat persoalan tersebut ke Pansus.
“Silahkan kalau mau diangkat ke Pansus, mau berapa kali Pansus silahkan saja, saya persilahkan dengan hormat, yang penting masyarakat saya terlindungi,” tegas Abdullah Abubakar.
Bahkan, orang nomor satu di Pemkot Kediri ini mendapat informasi jika ternyata ada oknum anggota dewan yang sudah mengambil kios yang pembanguannya masih 70 persen itu.
“Saya dengar di situ dewan punya, bahkan ada beberapa orang yang memiliki lebih dari 1 kios. Ini ekonomi kerakyatan dan keadilan yang bagaimana,” tandasnya.
Sebelumnya, Komisi C dan B DPRD Kota Kediri menggelar rapat dengar pendapat yang menghasilkan beberapa rekomendasi yang inti rekomendasi tersebut adalah untuk menyelesaikan secara internal persolan tersebut, dan  dalam penyelesaian melanjutkan pembangunan kios itu meski menabrak perda RT/RW.
Alasan dewan, karena di Kota Kediri banyak bangunan yang menyalahi perda RT/RW, dan jika pemkot bersikukuh menertibkan Kios Grosir dewan meminta semua bangunan yang melanggar ditertibkan.
Menanggapi pernyataan itu wali kota juga siap untuk melakukan penertiban pada bangunan yang melanggar aturan. Disisi lain PD pasar sendiri selaku leading sektor dalam pembangunan tersebut juga mengaku pasrah denagan kondisi yang ada.
Kepada wartawan Dirut PD Pasar, Saiful Yasin mengatakan jika pihaknya pasrah dengan Kebijakan Pemkot Kediri. “Saya pasrah saja apa nantinya kebijakan pak wali kota,” katanya beberapa waktu lalu
Dengan kondisi seperti ini dipastikan polemik tersebut akan menjadi panjang, Dewan sendiri akan butuh waktu untuk persiapan membentuk pansus. Terus bagaimana nasib pedagang yang telah menginvestasikan uangnya, mereka masih dihantui rasa khawatir yang sangat mendalam, apalagi persoalan ini telah sampai keranah hukum. [mb2]

Rate this article!
Tags: