Tingkatkan Sinergitas, Wali Kota Mojokerto Teken MoU dengan Kejari

Ning Ita sedang menandatangani naskah MoU disaksikan wakil wali kota, serta Kajari Mojokerto Kota Hallila Ramapurnama. [kariyadi/bhirawa]

Kota Mojokerto, Bhirawa
Untuk meningkatkan sinergitas dan percepatan pembangunan daerah, Pemkot Mojokerto dengan stakeholder di wilayah Kota Mojokerto, Kamis (7/2) Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau yang akrab disapa Ning Ita, menandatangani kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. Bertempat di Ruang Nusantara, Kantor Pemkot Mojokerto, kesepakatan bersama ini merupakan kali kedua setelah beberapa pekan lalu Pemkot Mou dengan Polres Mojokerto Kota.
Ning Ita menandatangani nota kesepakatan dengan didampingi Wakil Wali Kota Mojokerto, Achmad Rizal Zakaria. Turut hadir dalam acara penandatanganan yakni segenap Kepala OPD di lingkungan Pemkot Mojokerto dan jajaran pejabat Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.
Ning Ita juga menyampaikan kalau kerja sama yang akan dijalin Pemkot Mojokerto dengan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto berlandaskan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 tentang kerja sama daerah.
Pada pasal 1 disebutkan, kerja sama daerah merupakan usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, dan antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
Kerjasama dengan Kejari Kota Mojokerto yang dituangkan dalam kesepakatan bersama meliputi penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN). ”Dengan tujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan dengan lancar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” terang Ning Ita.
Penandatanganan MoU ini merupakan perpanjangan kerjasama yang telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya. ”Maka saya harapkan kepada semua OPD di lingkungan Pemkot Mojokerto untuk menindaklanjuti kerja sama dengan Kejari Kota Mojokerto yang meliputi pendampingan dalam hal pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain,” serunya.
Tindakan hukum lain yaitu tugas Jaksa sebagai Pengacara Negara (JPN) untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar lembaga negara,instansi pemerintah di daerah, BUMN/BUMD di bidang PTUN.
Selain kerjasama dengan Kejari Kota Mojokerto, Ning Ita juga berharap agar setiap OPD menggali potensi kerjasama dengan daerah lain maupun dengan pihak ketiga. ”Dimana semua kerjasama bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masayarakat, juga peningkatan dalam proses pembangunan dan operasional di Pemkot Mojokerto agar kita semua mampu mewujudkan visi kita yaitu mewujudkan Kota Mojokerto yang berdaya saing, mandiri, demokratis, adil, makmur, sejahtera dan bermartabat,” harap Ning Ita.
Lebih lanjut, Ning Ita menyampaikan, kerja sama ini bisa menjadi landasan sinergi yang lebih baik antara Pemkot dengan Kejari dan bisa menjalankan tugas sesuai fungsi dan wewenang masing-masing.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Halila Rama Purnama menyampaikan, Kejari Kota Mojokerto menggunakan Prinsip CIA (Corruption Impact Assesment) sehingga ketika menemukan modus-modus operandi di lingkup Pemkot kita sampaikan kepada leading sektornya. ”Sehingga modus-modus operandi tidak terjadi lagi, dengan prinsip CIA kami berharap Pemkot Mojokerto berada diwilayah bebas dari korupsi,” tutur Halila.
”Sesuai UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejakasaan RI khususnya pasal 30 ayat 2 dibidang PTUN dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara / pemerintah,” jelas Halila.
Lebih lanjut, Halila menyampaikan, bantuan hukum yang diberikan oleh Kejari kepada OPD mulai dari perencanaan atau pada saat akan dimulainya kerja sama dengan pihak ketiga, kejaksaan akan membantu dari sisi keperdataannya.
”Secara limitatif terkait dengan bantuan hukum, jaksa pengacara negara mewakili Pemkot baik sebagai penggugat atau sebagai tergugat setelah ada kuasa khusus yang dilakukan secara litigasi maupun nonlitigasi serta dalam rangka pemulihan dan penyelamatan aset negara,” lanjut Halila.
Dalam kesempatan ini Halila juga menjelaskan perlunya dilakukan penandatanganan kesepakatan setahun sekali. Halila menegaskan pentingnya komitmen. ”Kita butuh komitmen, ketika komitmen sudah kita canangkan ayo kita konsisten dengan komitmen yang sudah kita buat,” pungkas Halila. [kar]

Tags: