Wali Murid Keluhkan Pungutan di SMPN 1 Sedati Sidoarjo

Sidoarjo, Bhirawa
Peraturan Menteri Pendidikan dan Peraturan Bupati Sidoarjo, tentang wajib belajar 9 tahun gratis tanpa pungutan diduga diabaikan SMPN 1 Sedati, Kab Sidoarjo. Berdalih untuk menutup biaya listrik dan biaya lain, SMPN 1 Sedati melakukan penarikan dana sebesar Rp65.000 per bulan.
Salah seorang Wali Murid di SMPM 1 Sedati, Syamsul Huda, MPsi mengatakan walaupun besaran nominalnya tidak seberapa, yakni 65.000 per bulan, tapi penarikan tetap salah.
“Padahal setahu saya untuk biaya operasional di sekolah itu, sudah di cover dalam APBD,” kata M. Syamsul Huda pekan kemarin.
Ia menambahkan, pada tahun 2016 lalu, di SMPN 1 Sedati itu, juga masih memberlakukan uang gedung kepada siswa baru dengan besaran Rp 2.5 juta dan SPP Rp 260 ribu per siswa.
“Setelah kami laporkan ke DPRD dan disidak, uang gedung dan uang SPP tersebut, dikembalikan kepada wali murid,” ujar wali murid yang beralamat di Desa Cemandi, Kec Sedati itu.
Orang tua siswa yang berprofesi dalam bidang jasa itu, meneruskan, ketika dirinya minta perintah bayar dari sekolah itu dituangkan dalam surat edaran, pihak sekolah tidak mau menerbitkan. Karena pihak sekolah mungkin khawatir dan sadar, bahwa hal tersebut tidak boleh dilakukan.
Tetapi menurutnya, kebanyakan wali murid merasa takut, bila merka tidak ikut serta dalam perintah bayar tersebut. Karena akan berdampak pada perlakuan guru kepada anak-anak mereka. Akhirnya perintah membayar itu dilakukan.
“Untuk Sidoarjo lebih baik di masa yang akan datang, saya mohon respon dari Pemkab Sidoarjo, terutama pada OPD-OPD terkait, misal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo, Inspektorat Sidoarjo dan DPRD Sidoarjo, agar mereka turun ke lapangan menyidak pungutan liar ini,” tegasnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Sidoarjo, Mustain Baladan, yang dikonfirmasi menjelaskan, apa yang dilakukan pihak SMPN 1 Sedati itu tidak paksaan.
Mustain yang sempat mengkonfirmasi Kepsek SMPN 1 Sedati, menjelaskan, tarikan yang dilakukan tersebut karena di pihak SMPN 1 Sedati, tidak ada RKAS ( Rencana Kerja Anggaran Sekolah). Sehingga biaya listrik di kelas tidak teranggarkan.
“Karena tidak ada RKAS, juga tidak anggaran lain yang bisa dipakai untuk beberapa kebutuhan untuk peningkatan mutu sekolah,” jelas Mustain.
Disampaikan Mustain, yang menghimpun dana untuk peningkatan mutu sekolah itu adalah dari komite dan pengurus paguyuban sekolah. Tarikan-tarikan pada wali murid itu katanya tidak ada paksaan.
Sejumlah wali murid di SMPN 1 Sedati masih tetap tidak puas. Mereka minta sejumlah OPD terkait di Kab Sidoarjo seperti Dinas Pendidikan, Inspektorat dan komisi terkait di DPRD Sidoarjo, supaya turun langsung ke lapangan untuk tahu kondisi yang sebenarnya. [kus]

Tags: