Wali Murid Keluhkan Verifikasi Pergeseran Penitikan Lokasi Rumah

Surabaya, Bhirawa
Penitikan lokasi rumah jadi syarat utama dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020. Namun, berbeda dengan tahun yang dilakukan oleh operator sekolah. Tahun ini, masyarakat sendiri lah yang harus menentukan lokasi penitikan rumahnya. Tak jarang, banyak masyarakat yang kesulitan dalam melakukan hal tersebut.
Salah satunya yang dialami orng tua calon peserta didik baru Wahyu Kuncoro. Dalam penitikan lokasi rumah tersebut ia mengeluhkan titik alamat rumah yang digeser menjauh oleh operator sekolah dari posisi rumah yang sudah ia tentukam sesuai dengan almat rumah yang tertera di KK dan KTP.
“Di lamannya kalau tidak setuju harus membuat validasi ke RT. Alamat kan sudah sesuai KK dan KTP. Tapi kok digeser operator yang tidak sesuai dengan KK dan KTP,” urainya.
Harusnya operator sekolah juga jeli dalam penitikan lokasi rumah. Bahkan ia menanyakan alasan penggeseran titik lokasi rumahnya tersebut. “Itu yang pasti titik sudah sesuai. Kalau digeser lagi itu malah jauh dan beda jalan,” katanya.
Hal yang sama juga dialami orang tua calon peserta didik baru, Listianingsih. Dalam proses verfifikasi yang dilakukan oleh sekolah tersebut, titik lokasi yang sebelumnya sudah ia tentukan bergeser hingga 500 meter dari rumahnya. Alhasil ia harus menyertakan surat keterangan dari RT/RW.
“Tapi pak RT juga takut tanda tangan. Tapi kalau tidak menyertakan (surat keterangan) kan ndak bisa muncul PIN,” papar dia.
Karenanya, ia berencana untuk menghubungi call center PPDB untuk menanyakan terkait verifikasi penitikan lokasi rumah.
Terpisah, Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dindik Jatim, Alfian Majdie mengungkapkan dalam penitikan lokasi rumah, verifikasi dibutuhkan untuk menyesuikan penitikan lokasi rumah yang dilakukan peserta didik dengan lokasi rumah yang tertera dalam KK atau surat domisili.
“Setelah itu dilakukan cek berkas. Kalau berkas KK dan domisili betul operator akan lihat titik rumah melalui aplikasi khusus yang kami punya. Jika tidak sesuai domisili atau Kk ini akan digeser,” urainya.
Namun, jika masyarakat keberatan mereka bisa melakukan banding dengan menyertakan tanda tangan dari RT/RW setempat. Kemudian berkas tersebut diupload dan akan diverifiksi ulang oleh operator sekolah.
“Jika keberatan merek bisa menekan keterangan tidak setuju. Karena ini juga bagian dari screening data dan berpengaruh pada jarak rumah mereka dengan lokasi sekolah,” papar dia.
Dikatakan Alfian, dalam upload data diri untuk pengajuan PIN, ada beberapa kesalahan yang sering dilakukan masyarakat. Diantaranya, upload surat keterangan lulus (SKL) sekolah yang hanya menyertakan ucapan. Padahal, SKL harus menyertakan tanda tangan kepala sekolah dan nilai siswa. Selain itu, persyaratan KK kurang dari 1 tahun, banyak yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan domisili.
“Padahal ini sangat penting untuk kelengkapan dokumen mereka. Dan domisili yang dikeluarkan oleh RT/RW akan kami tolak. Untuk foto KK ini juga harus diperhatikan masyarakat. Harus secara penuh. Tidak boleh miring atau difoto nomor KK nya saja. Ini akan sulit bagi kami untuk memverifikasi dan masuk dalam berkas salah kami. Jadi tolong masyarakat untuk lebih serius lagi dalam memperhatikan setiap poin persyaratan,” pungkasnya.
Sementara, hingga pukul 18.00 wib, sebanyak 236.150 siswa melakukan pengajuan PIN. Sedangkan 202.909 siswa mendapatkan PIN. [ina]

Tags: