Wali Murid Protes Sistem Zonasi SMP Negeri di Surabaya

Wali Murid yang berasal dari Kecamatan Sawahan dan Tambak Sari Surabaya datang mengadu ke DPRD Surabaya terkait sistem zonasi dalam PPDB SMP Negeri. [andre indrayana sasmita/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Merasa tidak diterima di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri sejumlah orangtua calon wali murid berasal dari Kecamatan Sawahan dan Tambak Sari Surabaya datang mengadu ke DPRD Surabaya.

Salah satu orangtua calon wali murid Rahayu mengaku, ditempat dirinya untuk masuk ke sekolah negeri tidak bisa bahkan ada sekitar satu RW anak anak tidak masuk di sekolah negeri.

“Mulai SMPN 9, 15, 18 dan 60, jadi kita tidak punya kesempatan masuk sekolah negeri gara gara hanya jarak saja,” kata Rahayu warga jalan Gading Kecamatan Tambak Sari Surabaya. Rabu. (01/07/2020) ditemui usai menyampaikan keluhannya.

Sebelum masuk ke SMP Negeri, Calon wali murid bernama Attala ini mencerikan, anaknya sebelumnya sudah digembleng untuk belajar agar bisa medapat nilai bagus karena selama ini yang dikejar anaknya adalah nilai mendapatkan nilai ujian 8,8.

“Tetapi karena zona, saya dan anak saya mental, tidak bisa kemana mana, belum mendaftar pun sudah tergeser karena jarak,” ucapnya. Senada, Calon wali murid Pujiasri mengaku mengeluh soal PPDB bahwa anak anak didik yang mendapat nilai ujian tinggi, tetapi tidak bisa masuk ke sekolah negeri karena zonasi.

“Beda sedikit zonasinya dengan rumah itupun tidak bisa diterima, jadi kita kayak stres, karena tidak bisa masuk sekolah negeri,” kata Pujiasri warga Petemon Kecamatan Sawahan.
.
Menanggapi pengaduan tersebut, Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti mengatakan, ia sudah mendapat banyak laporan agar warga datang ke kantornya agar dijelaskan secara terbuka disini.

“Mereka (Warga) menyampaikan secara umum tidak bisa diterima di sekolah negeri, karena rumahnya jauh dari SMP Negeri yang dipilih,” ujar Reni Astuti. ditemui usai menerima pengaduan orangtua calon wali murid.

Warga yang datang ini, kata Anggota Fraksi PKS ini, mayoritas berasal dari Sawahan, Kenjeran dan Wonokromo secara umum sebagian besar mereka tidak bisa diterima di jalur zonasi.

“Karena memang wilayah kelurahan Banyurip, Petemon, Putat Jaya itu SMP Negeri yang ada disekitar itu hanya ada SMPN 10 Dukuh Pakis, tetapi dia ada diwilayah lain, atau mungkin SMPN 25 diwilayah Sukomanunggal,” papar Reni.

Karena itu, menurut Reni, sampai kapanpun kalau kondisinya seperti tidak pernah bisa masuk ke Sekolah SMP Negeri. ”Saya tidak menyalahkan warga yang masih yang punya orientasi karena sekolah negeri dianggap pembiayaannya tidak ada,” terang Reni.

Ia menambahkan, masyarakat yang datang disini mayoritas warga masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tidak diterima, apalagi jalur zonasi tidak diterima bahkan ada jalur prestasi juga tidak diterima.

“Mungkin kalah dengan yang lainnya, jadi itu yang dikeluhkan mereka, dan yang saya tanggapi tadi adalah ada pemenuhan pagu, kita berharap pemerintah kota dalam hal ini Dinas Pendidikan transparan,” pungkasnya. [dre]

Tags: