Wali Murid SMP Surabaya Usulkan Sistem Zonasi pada PPDB 2019

Sejumlah wali murid SMP se-Surabaya menunjukkan surat keberatan terhadap penerapan PPDB 2019 di Jawa Timur di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Senin (15/4).[diana/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Sejumlah Wali murid di beberapa SMP di Kota Surabaya yang tergabung dalam Komunitas Peduli Pendidikan Anak SMP se-Surabaya mendatangi kantor Dinas Pendidikan Jawa Timur untuk menanyakan kejelasan skema PPDB 2019, Senin (15/4).
Koordinator wali murid, Jospam Agus Hariana mengungkapkan kedatangan mereka untuk meminta informasi dari kepala dinas terkait sistem PPDB 2019. Pasalnya, siswa dan wali murid cukup khawatir dengan isu yang beredar sejak tahun lalu. Yaitu sistem PPDB merujuk Permendikbud nomor 51. Ini berarti PPDB akan menganut satu zonasi dan kesempatan untuk zonasi luar berkurang.
“Kami kesini niatnya ketemu kepala dinas. Tapi beliau belum terima surat dari kami. Jadi saat ini kami belum juga dapat informasi dari kepala dinas. Dua hari lagi akan kami tanyakan proses PPDB nya,” katanya.
Lebih lanjut, kegelisahan akan sistem zonasi timbul karena berdasarkan rilis dari kementerian menyebut Kota Surabaya mencakup lima sekolah favorit. Yaitu SMAN 1, SMAN 2, SMAN 5, SMAN 6 dan SMAN 15. “Jika sekolah-sekolah itu masuk dalam satu zona, itu artinya siswa yang di luar zona tidak memiliki kesempatan untuk mendapatkan pendidikan berkualitas,” katanya.
Oleh karena itu, dengan mewakili siswa dari SMP di Surabaya Jos mengusulkan jika zonasi berdasarkan kota dan kabupaten. Bukan beberapa zona di dalam satu kota. Sebab, menurut dia, jika menerapkan zonasi dalam satu kota maka sama-sama warga Kota Surabaya tapi kesempatan berbeda. Karena saat ini sekolah bermutu berkumpul dalam satu zona. “Dan kami tidak bisa masuk zona itu. Kalau aturan seperti sekarang pastinya kami tidak punya hak yang sama untuk pendidikan berkualitas anak. Kami juga masih simpang siur ada beberapa zona di Surabaya,”jelas dia.
Sementara itu, Sekretaris Dindik Jatim Ramliyanto menegaskan jika aturan PPDB 2019 akan tetap mengacu pada Permendikbud 51. Keputusan ini dilakukan sebagai upaya menghilangkan stigma adanya sekolah favorit di kabupaten/kota. Sebab, hingga saat ini Dindik tidak pernah mengeluarkan surat yang terkait adanya sekolah favorit di kawasan tertentu.
” Zonasi inikan sebagai upaya pemerataan yang dilakukan pemerintah,” kata Sekretaris Dindik Jatim Ramliyanto di kantor Dindik Jatim Jalan Gentengkali 33 Surabaya.
Ramli menuturkan jika sistem zonasi yang diterapkan pemerintah pusat saat ini, merupakan adopsi dari sistem zonasi Jatim. Yang kemudian dilakukan modifikasi oleh pemerintah pusat. Hasil dari zonasi ini telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa oleh Kepala Dindik Jatim Saiful Rachman.
“Pak Kadis (Saiful Rachman) sudah menyampaikan persoalan zonasi kepada Bu Gubernur dalam rapat terbatas. Kemudian disampaikan lagi pada rapat pada 4 dan 5 kemarin, tinggal menunggu tandatangan Bu Gubernur,” ujarnya.
Regulasi zonasi, ujar dia, sudah di tangan Gubernur, jadi mengenai adanya perubahan atau tidak tergantung kewenangan Gubernur. Pihaknya tidak memiliki kewenangan sedikitpun untuk melakukan perubahan.
Dengan demikian Ramli, mengimbau agar orangtua tidak perlu risau dengan kondisi saat ini. Seharusnya mereka meminta anak-anaknya untuk siap menghadapi persoalan. Termasuk persoalan sekolah di area tempat tinggal mereka. [ina]

Tags: