Wapres RI Serahkan Penghargaan ‘Menuju Informatif’ untuk Jatim

Wapres K.H. Ma’ruf Amin.

Pemprov, Bhirawa
Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin memberikan penghargaan kepada Pemprov Jatim sebagai provinsi dengan kategori ‘Menuju Informatif’. Penghargaan tersebut diberikan dalam ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan secara hybrid oleh Komisi Informasi (KI) Pusat, Selasa (26/10).
Selain Provinsi Jatim yang mendapat peringkat katagori menuju Informatif, provinsi lain adalah Sulawesi Tengah, Kalimantan Tengah, NTT, Jawa Barat, Lampung, Sumatera Barat, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat, Gorontalo, dan Jambi.
Wapres Ma’ruf Amin menjelaskan, pemberian penghargaan dalam rangka pengelolaan keterbukaan informasi publik dilakukan untuk mendorong partisipasi masyarakat guna mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan transparan. “Penganugerahan ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi Badan Publik untuk terus mengakselerasi upaya-upaya terbaik mengenai keterbukaan informasi, melalui berbagai inovasi yang tiada henti,” kata Wapres dalam sambutannya.
Hasil penilaian ini juga diharapkan menjadi sarana intropeksi semua badan publik untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dan produktivitasnya, walaupun ditengah masa pandemi covid-19.
Sementara Ketua KI Pusat, Gede Narayana dalam laporannya mengatakan, tahun 2021 KIP telah melakukan monitoring dan evaluasi kepada seluruh Badan Publik (PB) yang berjumlah 337. Hal ini mengalami penurunan jumlah BP, pada tahun 2020 berjumlah 348 BP.
Hal tersebut dikarenakan adanya pembubaran atau penggabungan kelembagaan antara beberapa BUMN yang tahun 2020 terdapat 107 BP menjadi 101 BP pada tahun 2021, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian tahun 2020 terdapat 45 BP menjadi 41 BP pada tahun 2021, serta Lembaga Non Struktural tahun 2020 terdapat 34 menjadi 33 BP pada tahun 2021.
Ditambahkan Gede Narayana, Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia mengalami perubahan mengarah kepada perbaikan pengelolaan dan pelayanan informasi publik sebagaimana tujuan yang diamanatkan UU KIP, karena pada tahun ini terdapat kenaikan jumlah Badan Publik informatif dan menuju informatif serta penurunan jumlah badan publik cukup informatif, tidak informatif dan kurang informatif.
Untuk Katagori Informatif tahun 2020 ada 60 BP dan di 2021 naik menjadi 83 BP. Kemudian Katagori Menuju Informatif, tahun 2020 ada 34 BP naik menjadi 63 BP di 2021. Katagori Cukup Informatif mengalami penurunan dari 61 BP di tahun 2020 menjadi 54 BP di tahun 2021. Katagori Kurang Informatif turun dari 47 BP di tahun 2020 menjadi 37 BP di 2021. Sedangkan katagori Tidak Informatif juga turun dari 146 BP di tahun 2020 menjadi 100 BP di 2021.
“Dengan capaian ini Komisi Informasi Pusat tidak berpuas diri, kami harus terus menekankan keterbukaan informasi sebagai suatu budaya kita bersama, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, efektif, dan efisien,” jelas Gede Narayana.
Hasil penganugerahan ini, lanjut Gede Narayana, bukanlah suatu ajang yang dimaknai sebagai kontestasi antar badan Publik, tetapi harus kita maknai sebagai tolok ukur implementasi keterbukaan informasi publik di tanah air. Kata kuncinya adalah pada kualifikasi, bukan peringkat dan nilai suatu Badan Publik.
Turut hadir menyaksikan penyerahan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak didampingi Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur dan beberapa pejabat eselon 3 di rumah Dinas Wakil Gubernur. [tam]

Tags: