Warga Ancam Tutup Jalibar

Tokoh Masyarakat Desa Mojosari, Kec Kepanjen, Kab Malang H Fathurrozi (kiri) dan Kaur Umum Desa Merjosari Koyin (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Tokoh Masyarakat Desa Mojosari, Kec Kepanjen, Kab Malang H Fathurrozi (kiri) dan Kaur Umum Desa Merjosari Koyin (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan.

(Imbas Sertifikat Tanah Tak Kunjung Selesai)
Kab Malang, Bhirawa
Warga Desa Mojosari, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang mengancam akan menutup akses jalan alternatif Jalan Lingkar Barat (Jalibar) yang berada di wilayah dua kecamatan, yakni Kepanjen dan Ngajum.
Ancaman menutup Jalibar sebagai imbas karena warga setempat merasa dibohongi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Sebab, ketika pembebasan lahan persawahan untuk pembangunan Jalibar pada tujuh tahun lalu, warga dijanjikan Pemkab untuk pengurusan sertifikat tanah gratis, dan tidak membutuhkan waktu lama.
Namun, kata salah satu Tokoh Masyarakat Desa Mojosari, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang yang juga mantan perangkat desa setempat H Fathurrozi, Senin (20/6), saat dikonfimasi di rumah kediamannya, hingga saat ini sertifikat tanah milik warga sebanyak 47 orang belum juga selesai.
“Padahal, sebelum pembebasan lahan, warga telah dijanjikan oleh salah satu pejabat Pemkab Malang, jika proses sertifikat tanah itu tanggung jawab Pemkab Malang,” ungkapnya.
Menurutnya, sebelum lahan dibeli oleh Pemkab Malang untuk pembangunan Jalibar, warga pemilik lahan sudah mengantongi sertifikat tanah. Namun, setelah lahan warga dijual, secara otomatis ada pengurangan luas lahan. Sehingga diperlukan pembaharuan sertifikat terkait penguarangan luas lahan tersebut. Karena yang ngomong pejabat bahwa biaya sertifikat tanggungjawab Pemkab Malang, maka saat itu warga percaya dan mau menjual sawahnya untuk kepentingan jalan umum.
“Kami sudah mengadukan hal ini kepada anggota DPRD, tapi hingga sekarang belum ada respon dari wakil rakyat tersebut. Bahkan, sudah berkali-kali menanyakan ke Pemkab Malang, juga tidak ada tanggapan. Sehingga ada sebagian warga sudah mengajukan proses hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang atas kasus tersebut,” tutur Fathurrozi.
Ditegaskan, jika setelah Hari Raya Idul Fitri mendatang sertifikat tanah masih belum selesai, maka warga yang berada didua kecamatan akan melakukan penutupan Jalibar hingga ada penyelesaian. Ironisnya lagi, dirinya dan warga lainnya masih dikenakan biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Seharusnya, sertifikat tanah jadi dulu baru  bayar PBB, karena luasan lahan sudah berkurang, setelah sebagian lahan dijual. Dan saat itu, lahan warga yang dibeli Pemkab Malang Rp 150 meter persegi (m2).
Hal ini juga dibenarkan, Kepala Urusan (Kaur) Umum Desa Merjosari Koyin, bahwa sertifikat tanah milik 47 orang warga kami, yang dijanjikan Pemkab Malang hingga kini belum selesai. Sehingga warga akan berencana melakukan protes dengan melakukan penutupan akses jalan di wilayah Jalibar. Mereka akan menutup Jalibar itu, karena mereka sudah sangat kesal dengan janji Pemkab.
” Warga sudah menunggu tujuh tahun lamanya, namun sertifikat tanah belum kunjung selesai. Dan pihak pemerintah desa sendiri sudah berulang kali menanyakan sertifikat ke Bagian Pertanahan Pemkab Malang, tapi jawabannya selalu disuruh sabar,” jelasnya. [cyn].

Rate this article!
Warga Ancam Tutup Jalibar,5 / 5 ( 1votes )
Tags: