Warga Babat Lamongan Gugat Tanah Ditempati TNI

Tanah dan bangunan yang disengketakan (Suprayitno/bhirawa)

Kab.Lamongan, Bhirawa
Persoalan sengketa tanah antara TNI-AD dalam hal ini Kodim 0812 Lamongan, dengan seorang warga sipil bernama Daniel Fangky, warga jalan Pendidikan, Kelurahan Babat, kecamatan Babat, Lamongan, tenyata berjalan panjang. Meski sudah dilaksanakan 12 kali sidang gugatan, namun persoalan itu tak kunjung menemui titik tengah.
Sebelumnya, warga bernama Daniel Frangky, yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Hermawan Bernard Manurung, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Lamongan pada bulan Februari 2017, atas tanah yang berada di Jalan Raya Babat No. 157 A, Kelurahan Babat, Kecamatan Babat, Lamongan yang sudah puluhan tahun di tempati oleh TNI-AD.
Gugatan itu dilakukan lantaran dirinya merasa sebagai pemilik sah tanah sengketa tersebut, yang ia beli dari Hamidah, warga jalan Teungku Umar, Kelurahan Kepatihan, Bojonegoro, pada tahun 2016 lalu. Dalam hal ini Hamidah mengaku sebagai pewaris yang memiliki hak atas kepemilikan tanah sengketa itu.
Menurut salah satu warga setempat, Slamet Subiyono (75) yang merupakan saksi hidup sejarah dari bangunan dan tanah sengketa itu menerangkan, bahwa tanah yang saat ini dipersoalkan itu, sudah sangat lama ditempati oleh TNI. Bahkan sejak masa perang kemerdekaan ke dua.
“Ya kalau yang saya ketahui memang tanah itu sebelumnya adalah tanah tentara. Seingat saya bangunannya dibangun setelah perang kemerdekaan ke 2. Lalu sekitar tahun 50-an bangunan itu ditempati oleh Bintara order distrik Militer. Dan kira kira tahun 1956 an, digunakan sebagai mess dengan Nomor 157 A. Kalau gak salah yang nempatin saat itu seorang Kopral, namanya Satu Sunyoto. Saya paham betul sejarah bangunan itu,” terang Slamet. [yit]

Tags: