Warga Bandel Bisa Dipenjara Setahun

Patrol Gabungan Amankan 82 Orang di Surabaya
Surabaya, Bhirawa
Patroli gabungan yang dilaksanakan Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 82 orang yang berkerumun saat pemberlakuan PSBB, Sabtu (2/5) malam. Dari 82 orang, enam orang diantaranya hasilnya reaktif terhadap rapid test dan dirujuk di RS Bhayangkara Surabaya, Minggu (3/5).
“Enam orang yang reaktif ini dirujuk ke RS Bhayangkara Surabaya. Sementara 76 orang sisanya diobservasi dan dibawa ke Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jatim di Balongsari,” kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, di Mapolrestabes Surabaya, kemarin.
Didampingi diantaranya Kapolda Jatim, Pangdam V/Brawijaya dan Sekdaprov Jatim, Gubernur Khofifah menjelaskan upaya ini bertujuan agar warga Surabaya bisa tertib. Apalagi saat ini pemberlakukan PSBB sudah memasuki hari keenam. Sehingga butuh kesadaran masyarakat agar penyebaran Covid-19 ini bisa diminimalisir, khususnya di Surabaya dan di Jatim secara keseluruhan.
“Jumlah yang positif Covid-19 di Surabaya sudah 495 orang (per 2 Mei). Angka ini lebih tinggi dari Bandung, Depok, Bogor yang memperpanjang PSBB. Demi ekfektifan PSBB, saya minta warga patuh, Insya Allah kalau patuh, Covid-19 berkurang, kegiatan ekonomi bisa kembali seperti dulu,” harapnya.
Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan meminta, jajaran Polres di wilayah PSBB melakukan teguran dan penindakan. Upaya itu akan terus dilakukan hingga di hari ke-14 pemberlakuan PSBB di tiga wilayah, yakni Surabaya, Gresik dan Sidoarjo.
Luki juga menggalakkan patroli malam dimasa PSBB. Jika ditemukan ada warung buka dan tidak melaksanakan physical distancing, pihaknya tak segan melakukan tindakan. Begitu juga jika ditemukan adanya masyarakat yang positif Covid-19, maka segera dibawa di rumah sakit rujukan Covid-19.
“Anggota secara mobile akan terus melaksanakan patroli. Mereka yang terjaring patroli akan dirapid test dan diisolasi atau observasi kembali. Pangdam juga sudah menyiapkan beberapa mess untuk tempat observasi jika diperlukan,” ungkapnya.
Alumnus Akpol 1987 ini menegaskan, bagi yang melanggar aturan PSBB bisa dipidana maksimal satu tahun penjara. Karena telah melanggar Perwali tentang PSBB. Dan melanggar sesuai ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Karantina dan pasal 216 KUHP.
“Rekan-rekan yang terjaring razia ini akan kami lakukan penahanan 1 kali 24 jam. Kami akan melakukan pemeriksaan sesuai aturan dan kami akan kenakan Pasal 93 Undang-Undang Karantina dan pasal 216 KUHP. Itu satu tahun (penjara),” tegasnya.
Luki menambahkan, penerapan pidana ini bisa dilakukan di tiga wilayah pelaksana PSBB di Jatim. Karena sebelumnya sudah ada sejumlah daerah di Jawa Barat yang menerapkan. “Kami ada yurisprudensi. Ada wilayah tertentu yang sudah bisa menerapkan Pasal 216 (KUHP) sehingga terdakwa kena tiga bulan (penjara). Nanti bisa sidang online seperti di Jawa Barat. Kami akan mengarah ke sana,” pungkasnya. [bed]

Rate this article!
Tags: